Malukuexpress.com, Kegiatan kontrak tracing di tingkat desa di seluruh Indonesia telah dimulai sejak Kamis (25/2). Kegiatan ini untuk mempercepat proses pelacakan kasus agar bisa segera diisolasi sehingga tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
WHO menargetkan setiap 1 pasien kasus konfirmasi positif harus dilakukan kegiatan tracing terhadap 30 orang yang pernah kontak dengan pasien positif tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kemenkes dibantu oleh TNI dan Polri.
Pada pelaksanaannya, selain mencari kasus yang mungkin ditimbulkan akibat terinfeksi karena kontak erat, contact tracer juga harus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara komunal sehingga pasien – pasien yang isolasi mandiri tidak merasa dikucilkan. Sebab, adanya stigma ini telah menghambat pelaksanaan isolasi mandiri.
Pemerintah berharap dengan adanya kegiatan contact tracing ini perlahan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai COVID-19 beserta langkah penangananya, sehingga stigma masyarakat hilang & kasus akan ditemukan dan ditangani lebih cepat. (**)