Tual MX, Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pemilihan kepala desa, Ranperda ini sudah memasuki tahapan evaluasi terkait tata cara pemilihan kepala desa, Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Kota Tual Provinsi Maluku Riny Atas, SH diruang kerjanya. Jumat (29/08) mengatakan bahwa, pada saat fasilitasi di Provinsi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka setiap ranperda wajib hukumnya di fasilitasi. Dalam Ranperda proses pemilihan kepala desa itu harus dari turunan lurus karena ini merupakan hak dari pada desa setempat,ini yang kita masukan dalam ranperda karena merupakan salah satu persyaratan khusus dalam tata cara pemilihan kepala desa.
Tambahnya bahwa, pada saat validasi, Provinsi menganggap Ranperda ini tidak bisa, dikarenakan 27 desa yang berada pada pemerintahan Kota Tual merupakan desa administrasi bukanlah desa adat. Maka dengan demikian, pasal itu tidak bisa di akomodir. ‘Pasal ini bisa saja di akomodir asalkan 27 desa harus merubah status dari desa administratif menjadi desa Adat’.
Lanjutnya, Kami bersama DPRD dalam hal ini Baper Perda sudah menggodok, Ranperda ini menjadi hak inisiatif yang sudah kami fasilitasi. Ada 4 (empat) ranperda sudah di ajukan oleh Baper Ranperda DPRD, dan akan kami konsultasi di Biro Hukum Provinsi Maluku.
“jadi di dalam empat Ranperda itu, akan dikembalikan lagi, yakni Ranperda tentang Badan Saniri Ohoi (BSO), dimana nantinya Hak dan kewenangan desa adat itu nomenklaturnya Ranperda tersebut akan disampaikan. Setelah, 3 Ranperda dikembalikan, dua Ranperda diakomodir menjadi satu dan Ranperda yang lain masih tetap. Yang diakomodir menjadi satu itu adalah Perda tentang Penetapan desa adat, setelah kami konsultasi maka 27 Desa ini, harus kita tetapkan dengan SK Walikota. ‘Kami akan membentuk Tim guna menginventarisir 27 desa dan kemudian ditetapkan menjadi desa adat lewat SK Walikota.
Menurut Atbar bahwa, Program pemerintah daerah terkait Safari adat itu sendiri bertujuan untuk memperkecil persoalan terkait dengan pemilihan kepala desa. Misalnya pada desa Ohoitel seluruh masyarakat sudah mengetahui bahwa yang mempunyai hak adalah marga Renwarin. Jadi hal ini kita kembalikan kepada keputusan tertinggi adat yakni Raja. Raja mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk mengikuti proses pemilihan kepala desa, Kemudian marga-marga yang mempunyai hak itu sudah harus jauh-jauh hari menyiapkan SDM agar jangan sampai bermasalah dengan peraturan dan persyaratan administratif.
Tambahnya, Safari adat ini juga bertujuan untuk mengembalikan posisi Raja pada posisi sesungguhnya. Jadi, saya harap agar jabatan Raja tidak melekat pada jabatan Kepala desa. Dalam sambutan Walikota kedepannya para Raja akan di fasilitasi dengan kendaraan (Mobil) dan akan diberikan tunjangan insentif. (ON)