MBD, MX. Com. BNN Maluku gelar kegiatan Rapat kerja Program Dayamas Anti Narkotika Instansi pemerintah Maluku barat daya bertempat di penginapan Michele Celine Kamis 5 Maret 2020.
Pada kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Drs. Isman Sumanry, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa, Kegiatan rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti Narkoba di lingkungan instansi pemerintah daerah dilaksanakan agar terjalinnya komunikasi dan sinergitas dengan Instansi pemerintah khususnya di wilayah kabupaten Maluku barat daya.
Lanjut Sumarny, Untuk menekan angka Prevalensi penyalahgunaan Narkoba Instansi pemerintah dan mampu bersama-sama dengan pejabat yang berkompeten dilingkungannya untuk membuat kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) secara mandiri.
Hasil survei yang dilakukan oleh BNN RI bekerjasama dengan Puslitkes Universitas Indonesia, Provinsi Maluku pada tahun 2015 menempati posisi ketujuh dengan jumlah penyalahgunaan sebanyak 28.150 jiwa dari jumlah populasi 1.169.800 jiwa pada tahun 2017 di Maluku, Untuk pekerja Prevalensi pernah pakai Narkoba 2,8 % dan setahun pakai Narkoba 1,4 % selanjutnya pada tahun 2018 penyalahgunaan narkoba sebanyak 19.573 jiwa tahun sebesar 1.230.500 jiwa dan pada tahun 2019 di Provinsi Maluku terdapat 0,167 % atau sekitar 167 orang terpapar di antara 100.000 penduduk.
Dalam Rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019,pada tanggal 28 Agustus 2018, Presiden Jokowi dodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2018- 2019 harapan Inpres ini dapat menjadi payung hukum untuk semua kementerian/ lembaga bersama-sama melaksanakan rencana aksi Nasional (RAN) P4GN instruksi tersebut di tunjukkan kepada: 1.para menteri kabinet kerja. 2. Sekretaris Kabinet. 3. Jaksa Agung. 4. Kepala kepolisian Republik Indonesia. 5. Panglima tentara Nasional Indonesia. 6. Kepala badan Intelijen negara. 7. Para pimpinan lembaga pemerintah Non kementerian. 8. Para pimpinan kesekretariatan lembaga Negara. 9. Para Gubernur.10. para Bupati dan Walikota.
Sejak diterbitkannya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pemerintah telah Menetikberatkan pentingnya peningkatan peran serta pemerintah dimana pemerintah dapat secara aktif melakukan upaya penciptaan lingkungan bersih dari Narkoba dan penyelenggaraan pemberdayaan alternatif sebagai solusi pendekatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran Gelap Narkotika (P4GN) yang lebih humanis dengan dua pendekatan tersebut diharapkan terjadi perubahan dan pencepatan dalam program P4GN mengingat permasalahan Narkoba yang demikian kompleks, di perlukan kebijakan strategi dan penanganan yang komprehensif pula dari seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di Daerah khususnya kabupaten Maluku barat daya karena strategi yang tepat saja tidak cukup untuk melawan sindikat narkoba kecuali kita semua bersatu padu dengan komitmen tinggi melakukan P4GN.
Melalui kegiatan Rapat kerja Program pemberdayaan masyarakat Anti Narkotika di instansi pemerintah ini, kami harapkan peran serta bapak/ibu agar terus bersinergi dengan BNNP Maluku untuk menularkan pengetahuan menolak Narkoba, peserta yang hadir pada saat ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan BNN yang mampu berperan sebagai penggiat anti Narkoba di lingkungan instansinya Masing-masing,” harap Sumanry. (**)
Pewarta : Janes
Editor : Alfa