Tual, MX. com. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual melakukan sosialisasi dan kerjasama perdana dengan insan PERS di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara bertempat di Cafe KK Boss. Jumat (20/09).
Kegiatan sosialisasi tersebut di pimpin langsung Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tual Dwi Ari Wibowo kepada wartawan-wartawati yang berjumlah 30 peserta juga di hadiri kedua Kabag Humas Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Ari Wibowo dalam paparannya menjelaskan bahwa sosialisasi dan kerjasama yang di lakukan ini perdana atau pertama kali di lakukan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan baik dari tingkat pusat, provinsi dan kota maupun kabupaten, ini pertama terselenggara di Kota Tual bagi para insan Pers yang ada di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara guna memberikan pemahaman dan motivasi tentang betapa pentingnya kerjasama yang di bangun lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk insan Pers yang hendak melakukan aktifitas setiap saat di lapangan, yang mana sering terjadi tindak kekerasan penganiayaan maupun kecelakaan menjelang jalannya peliputan atau terjadi kecelakaan di saat bekerja maka lewat sosialisasi dan kerjasama di maksud dengan sendirinya insan PERS sudah terdaftar langsung sebagai anggota di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual.
Lanjutnya, adapun persyaratan dan prosedur pendaftaran itu, kantor BPJS akan memberikan Kartu Anggota bagi peserta sekaligus memberikan bonus untuk angsuran iuran 3 bulan terhitung dari Oktober, November, Desember 2019 dan nanti pada tahun 2020 terhitung dari bulan Januari, itu angsurannya di bayar sendiri oleh peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui BANK, dari iuran bulanan yang di maksud bisa saja di bayar oleh peserta sendiri maupun dari perusahaan Pers, dimana anggota peserta bekerja pada perusahaan Pers. Selain itu, ada kewajiban dari sebagian iuran itu, akan di tanggung oleh perusahaan Pers sesuai aturan yang berlaku.
Tambahnya, Sosialisasi yang di lakukan guna mengajak seluruh lapisan pekerja terutama insan Pers untuk terdaftar dan mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan seperti contoh, ada tenaga kerja atau masyarakat Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Kartu Jaminan Kesehatan yang memiliki beberapa manfaat antara lain, tentang pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri atau pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja, yang bukan menerima upah contoh tukang Ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, Advokat, Artis, dan lain-lain.
“Kepesertaan dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memiliki program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta dapat mendaftar sendiri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui Wadah kelompok, Mitra, Payment point (Aggregator/perbankan) yang telah melakukan ikatan kerja sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan”, “bebernya.
Lebih lanjut Ariwibowo mengatakan bahwa dalam BPJS Ketenagakerjaan ada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mana merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja. Dimana, Biaya pengangkutan maksimum sebesar Rp.1.000.000, untuk laut Rp.1.500.000, untuk udara Rp.2.500.000 jika menggunakan lebih dari 1 jasa angkutan maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan.
Tambahnya, Biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medisnya sementara tidak mampu bekerja (STMB) dalam 6 bulan pertama 100persen dikali upah sebelum 6 bulan kedua 75persen dikali upah sebelum 6 bulan ke tiga dan seterusnya 50persen dikali upah sebelum. Pengantian gigi tiruan Rp.3.000.000 (maksimum). Santunan cacat, cacat sebagian anatomis persen tabel di kali 80 kali upah sebelum cacat total tetap 70persen dikali 80 kali upah sebelum cacat sebagian fungsi persen kurang fungsi dikali persen tabel dikali 80 dikali upah sebelum. Santunan kematian 60persen dikali 80 upah sebelum (paling sedikit sebesar JKM berkala di bayar sekaligus 24 bulan dikali Rp 200 = Rp.4.800.000 biaya pemakaman Rp.3.000.000 biaya rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang di tetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah di tambah 40persen dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik. Adapun Bantuan beasiswa kepada satu anak peserta yang masih sekolah sebesar Rp.12.000.000 untuk setiap peserta apabila peserta meningal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, ada pula jaminan hari tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang di tunjukan sebagai simpanan yang dapat di pergunakan oleh peserta terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab seperti cacat total tetap telah mencapai usia 56 tahun meninggal dunia atau berhenti kerja (PHK) mengundurkan diri atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sementara manfaat JHT di ambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun cacat total tetap berhenti bekerja ataupun meningalkan dunia dan masa tunggu 1 bulan pembayaran manfaat JHT dapat di berikan sebagian sampai batas tertentu apa bila peserta telah memiliki masa kepersetaan paling singkat 10 tahun besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah di setor di tambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan di bayarkan sekaligus pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu paling banyak 30persen dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa sampai pensiun,”tutupnya. (Ohbut Naraha)