Malukuexpress.com, Masohi – Bupati Maluku Tengah (Malteng) Zulkarnain Awat Amir, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Irfan Rahmat mengatakan bahwa, proses penerimaan murid baru harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Prinsip ini harus dipegang teguh demi menjamin kepercayaan masyatakat terhadap sistem pendidikan,” kata Bupati Malteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Irfan Rahmat disela-sela penandatanganan pakta integrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlangsung di lantai tiga kantor Bupati Malteng, selasa (17/6/2025).
Menurutnya Penandatanganan Pakta Integritas yang di laksanakan, merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah.
Dikatakannya, penandatanganan ini sebagai bentuk nyata komitmen kolektif Pemda Malteng untuk menjamin bahwa pelaksanaan SPMB berjalan dengan baik dan bersih, agar setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang adil tanpa hambatan dan sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Semoga dengan komitmen ini bisa mewujudkan Kabupaten maluku Tengah yang berintegritas, berdaya saing, dan sejahtera. Dapat menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tegas Bupati Malteng.
Terkait dengan itu, Bupati juga mengatakan untuk bisa menciptakan pelaksanaan SPMB yang baik dan lancar, perlu dukungan banyak pihak. Bukan hanya Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan saja. Sehingga komitmen yang sudah ditandatangani ini, bisa dipahami dan diikuti juga oleh masyarakat dan juga bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB.
Pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel adalah hal yang harus di dukung bersama, agar kemajuan dunia pendidikan semakin baik dan mampu menciptakan generasi-generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas di tahun 2045.
“Saya berharap dengan adanya dukungan dari semua pihak pemangku kebijakan terkait SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Maluku Tengah dapat mewujudkan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” singkatnya. (ME-08)






