MALUKUEXPRESS.COM, Polda Maluku resmi menaikkan status dugaan korupsi dana pembangunan SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp6,7 miliar ke tahap penyidikan. Kasus yang menyita perhatian publik ini diduga menyeret penyimpangan anggaran pembangunan sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan di daerah.
Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku setelah penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama menegaskan bahwa penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Mei 2026.
“Penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 SBB. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dana jumbo sebesar Rp6.702.245.000 tersebut diketahui berasal dari program bantuan pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2025 untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
Namun fakta mengejutkan terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan bangunan serta sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan meski anggaran telah dicairkan 100 persen.
Tak hanya itu, penyidik juga mengantongi dugaan penggunaan dana pembangunan sekolah untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Kasus ini sontak menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar siswa di wilayah Seram Bagian Barat.
Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan layak.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi lintas instansi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana pembangunan sekolah tersebut.
Kasus ini diprediksi bakal terus menjadi perhatian publik Maluku karena menyangkut transparansi penggunaan dana pendidikan miliaran rupiah dan masa depan dunia pendidikan di daerah. (CM)






