Saumlaki, Malukuexpress.com– Penegakan hukum oleh Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dan Kantor Imigrasi Kelas II Tual kembali dipertanyakan. Dugaan pelanggaran prosedural serta indikasi penyalahgunaan wewenang mencuat setelah dua Warga Negara Asing (WNA) terindikasi bebas melakukan aktivitas bisnis ilegal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tanpa tindakan hukum dari pihak Imigrasi.
Ironisnya, sementara dua WNA yang menjalankan usaha secara mencurigakan di wilayah Terminal Pasar Tanimbar Raya dibiarkan leluasa, justru dua WNA lain yang menginap secara legal di Hotel Harapan Indah (HI) malah dikenai tindakan penyitaan paspor tanpa dasar hukum oleh oknum petugas Imigrasi Kelas I Ambon.
“Ini penegakan hukum yang pilih kasih,” tegas Jems Masela, pemuda pemerhati hukum di Tanimbar. Ia menyebut bahwa dua WNA yang menyewa bangunan di pelabuhan pasar lama telah melakukan aktivitas bisnis tanpa izin resmi. Mereka tidak menginap di hotel sebagaimana aturan keimigrasian yang berlaku, tetapi justru dibiarkan begitu saja oleh Imigrasi.
Sementara itu, dua WNA lain yang tidak melakukan pelanggaran dan menginap secara sah di hotel, justru paspornya disita secara sepihak oleh oknum Imigrasi tanpa penjelasan hukum yang jelas.
“Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan menciptakan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Nama Bruner Berd Souhuwat, oknum Intel Imigrasi Kelas I Ambon, disebut-sebut sebagai aktor yang melakukan penyitaan paspor tersebut. Masela menuding, tindakan itu tidak mencerminkan hukum Indonesia dan justru menunjukkan adanya indikasi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Apakah ada pesanan khusus? Apakah demi uang?” sindir Jems.
Masela juga mengaitkan pembiaran terhadap dua WNA tersebut dengan kasus penangkapan enam drum BBM ilegal jenis solar oleh Polairud Polres Kepulauan Tanimbar. BBM tersebut disebut milik Kamaluddin alias Latoy, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab dua WNA dimaksud.
Lebih jauh, Jems menyebut bahwa dua WNA ini telah membeli dua unit kapal, salah satunya kapal 3GT yang ditengarai digunakan untuk penyelundupan BBM dan pencarian teripang di perbatasan Australia.
“Ini bukan isu kecil, ini harus dibuka secara terang benderang oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini membuka dugaan kuat bahwa ada praktik pembiaran terhadap pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas imigrasi. Imigrasi Ambon dan Tual dituding tidak becus menjalankan penegakan hukum, bahkan terkesan melindungi WNA yang justru diduga terlibat aktivitas ilegal.
“Apakah semua ini demi uang? Apakah penegakan hukum hanya berlaku bagi yang lemah dan tidak ada backing?” tutup Masela penuh tanda tanya. (*






