Saumlaki, Malukuexpress.com- Alexander Labobar Sainafat, Kepala Desa Lamdesar Barat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi perhatian publik. Dirinya diduga terlibat Politik praktis serta melanggar asas netralitas Pemilu.
Dugan mencuat ketika Alexander dan sejumlah Staf Desa ikut menghadiri acara proses penjemputan oleh tua-tua adat, kemudian ikut dalam kampanye dialogis Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berjargon Manyala Kaka pada Desa tersebut.
Ia benar, saat kampanye dialogis dari 5 (lima) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Desa Lamdesar Barat, sebelumnya Alexander alias Kades tidak pernah hadir dalam bentuk acara apapun. tetapi mengapa Dirinya harus terjun langsung pada acara tersebut,ungkap Ibu Kewilaa sesuai laporan dari Niko Kelwulan kepada wartawan media melalui tlp seluler Senin 11/11/2024.
“Di lokasi penjemputan, Kepala Desa sangat aktif menunjukan keberpihakannya dengan mengikuti agenda kampanye yang berlanjut.
“Sebagai alat bukti Aktifitas Alexsander terekam dalam bentuk foto”. Ungkapnya.
Pasalnya, kata dia, Kepala Desa dan perangkat dilarang berpolitik praktis ataupun menunjukan keberpihakan dalam mendukung salah satu paslon dalam kontestasi pemilihan, baik kepala Daerah, calon legislatif maupun Pilpres,tandasnya.
Untuk diketahui, Pedoman Kepala Desa dilarang untuk berpolitik praktis, telah dijabarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 280 ayat 2 huruf (h) mengamanatkan, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kades, perangkat desa dan BPD. Pada pasal 280 ayat 3 di sebutkan bahwa, setiap orang pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu.
Mungkin Kepala Desa dan Staf desa Lamdesar Barat merasa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ditetapkan untuk dilanggar
Menurut informasi yang diperoleh, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) desa Lamdesar Barat, memantau dan menemukan langkah yang dilakukan Kades dan perangkat desa sehingga dinilai sebagai sebuah pelanggaran undang-undang.
Oleh karena itu, Panwaslu Desa Lamdesar Barat mengambil tindakan dengan mendokumentasi kades dan perangkat desa dalam proses penjemputan dan acara ritual adat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan jargon Manyala Kaka itu.
Tindakan yang dilakukan Kepala desa Lamdesar Barat tentunya sudah sangat melanggar ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014, pasal 30 ayat 1 yang menegaskan “Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 29, di kenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan tertulis.
Sedangkan Ayat 2 menegaskan dalam hal sangsi administratif sebagaima dimaksud pada ayat 1, tidak dilaksanakan, dilakukan tidakan pemberhentian sementara, dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian pemenem.
Untuk itu, diminta perhatian serius kepada Instansi yang berwajib dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Bawaslu, agar Kepala desa dan sejumlah staf yang sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan harus dimankan, mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa serta aparat desa didunga terjerumus atau terlibat langsung dalam politik praktis pada pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024 ini. (*






