Malukuexpress.com, Komisi IV DPRD Maluku merespons kebijakan pemerintah pusat, melalui Kementrian Agama, atas Ranperda penyelenggara haji jadi prioritas dan Provinsi Maluku sebagai embarkasi antara haji.
Ketua Komis IV Samson Atapary kepada awak media Senin 15/2/2021 di DPRD Karpan Ambon mengatakan sebagai salah satu syarat untuk Kementerian menetapkan embarkasi diantaranya harus ada dasar pembentukan UPTD adalah Perda.
Menuruntnya Perda tersebut sementara disusun dan naskah akademik maupun draf Ranperda supaya subtansinya lebih komperhensif dan kita akan coba membandingkan dengan daerah yang sudah menyelenggarakan embaskasi antara, bahkan sudah sampai pada embarkasi penuh,”Tuturnya.
Kata Atapary, dalam diskusi dan presentasi dari UPTD di Jakarta sebagai embarkasi penuh, banyak subtansi yang bisa memperkaya naskah akademik, yakni Ranperda, supaya bisa kami ketahui bagaimana peran pemda kaitanya UPTD dalam mengelola embarkasi haji antara maupun embaskasi penuh
Kita berharap dalam jangka menengah setelah emberkasi haji antara di Maluku bisa menjadi emberkasi penuh karena dampaknya sangat signifikan untuk kepentingan pembangunan Maluku kedepan,”Ungkap Atapary. (AN)