Dukcapil, KTP Lama Tetap Berlaku Sepanjang Tidak Ada Perubahan

Ambon, MX. Mengenai Masa berlaku KTP Elektronik. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Marcela Haurissa, SE.,M.Si. diruang kerjanya, Jumat (20/8) yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa, KTP-el yang sudah ditertibkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, itu sudah menjadi KTP seumur hidup, jadi tidak perlu diganti lagi oleh warga. ‘Digunakan saja, dengan KTP lama kecuali memang ada perubahan-perubahan status tempat tinggal, cerai mati, cerai hidup’. Karena ini, menyangkut chipnya yang merupakan data base penduduk itu, dan Dukcapil sudah layanankan ke seluruh bank-bank di Kota Ambon untuk melayani saja, karena KTP-el sudah berlaku seumur hidup, walaupun memang orang lebih maunya KTP seumur hidup.  

Lanjutnya, Pihaknya dalam melayani sudah mendatangkan mesin pencetak KTP-el yang baru yakni mesin cetak laserjet yang bisa mencetak langsung 100 keping, namun bila itu ada ketersediaan blangko yang terpenuhi dari pusat, dan perlu diketahui, toh ditahun 2019, kita hanya mendapatkan hanya 500 blangko KTP dari APBN Murni dan mungkin diupayakan pada APBN Perubahan bisa ada perubahan dan kira-kira November bisa dapat lebih penambahan blangkonya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, pelayanan kami hanya berstatus Print Ready Record (PRR), jadi yang sudah siap untuk dicetak. ‘Kota Ambon yang masuk status PRR 8000 ribu lebih, namun hanya 500 Blangko yang diberikan oleh pusat dan itu berlaku seluruh Indonesia’. Maka, upaya Dukcapil, nanti dipenuhi setelah perubahan APBN, Jadi kita irit-irit dulu.

Kemudian, bagi warga yang mau perubahan-perubahan, Dukcapil akan buat Kartu Tanda Penduduk Sementara saja, itu yang bisa pegang sampai perubahan. Terkecuali, terkhusus buat penduduk yang mau lanjut sekolah atau kuliah di luar Kota Ambon yang membutuhkan secepatnya, ‘sangat tentu kami dahulukan’,”tutupnya. (DK)

Pos terkait