Dukcapil, Warga Luar Wajib Lapor Dukcapil, Jika Mau Jadi Warga Permanen Kota Ambon

Ambon, MX. Jika akan penduduk yang hendak masuk ke Kota Ambon menjadi warga permanen, ada syaratnya, yakni penduduk harus datang ke kantor kami, selanjutnya akan kami data, namun bisanya menjadi warga penduduk non permanen dengan pemberlakukan KTP sementara SKP WNI, sampai 6 bulan baru bisa menjadi penduduk kota ambon. ‘jadi intinya harus datang lapor ke kami’, “Kata Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Marcella Haurissa, SE.,M.Si ketika di konfirmasi media ini diruang kerjanya, Jumat (20/8).

Jadi jika ada yang sudah tinggal di Kota Ambon, namun belum melapor ke capil, dan kemudian atas kesadarannya datang melapor dengan membawa surat mutasi asal.  Maka tergambar nantinya disistim dan sistim akan melaporkan masuk tahun berapa walaupun penduduk sudah tinggal 10 tahun. Jadinya penduduk Non Permanen, dan kita tentunya kita akan mengetahui hal tersebut, karena ada kode akses untuk bisa ditarik datanya secepatnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itulah, bagi warga yang hendak menjadi warga Kota Ambon menjadi permanen. Ketika datang, sesegeralah datang lapor ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Ambon untuk didata, sehingga bisa terakses dan secepatnya kami proses menjadi waktu permanen. (DK)

Pos terkait