Gubernur Tepis Isu Penderita Covid 19 Di Maluku, Itu Tidak Benar

Ambon, MX. Com. Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail, SH menepis isu bahwa sudah ada 1 penderita covid 19 yang sementara menginap di RSUD Haullusy Kota Ambon.

Penegasan ini disampaikan dalam jumpa pers bersama awak media di lantai 6 kantor Gubernur Maluku bersama Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Walikota Ambon Danlantamal bersama unsur Forkompimda Provinsi Maluku dan Kota ambon. Senin (16/3).

Ia mengajak masyarakat maluku tidak perlu panik berlebihan tetap tenang dan melakukan aktifitas seperti biasa.

Disisi lain, ia mengajak masyarakat agar tidak perlu berpergian ke tempat-tempat jauh.

Saya minta kepada seluruh SKPD untuk tidak berpergian tanpa seijin saya, saya akan keluarkan surat edaran untuk tidak keluar daerah untuk sementara waktu. Kemudian Hindari tempat-tempat umum, cuci tangan sebelum makan dan atur pola hidup sehat, “akui orang nomor 1 di maluku ini.

Lanjutnya, untuk diketahui Pemerintah Provinsi Maluku telah membentuk satgas gugus anti penyebaran virus covid 19, yang mana Gubernur Maluku sebagai penanggung jawab dan dewan pengarah adalah Pangdam, Kapolda, Wakil Gubernur Maluku, Danlantamal dan Walikota.

Pembentukan satgas gugus tugas anti penyebaran virus corona di maluku ini telah dibentuk lewat surat keputusan Gubernur Maluku senin (16/3), “kata Gubernur.

Hal-hal teknis yang akan ditanyakan seputar pembentukan satuan tugas gugus pencegahan penyebaran virus corona ini akan ditanyakan ke Sekda selaku penanggung jawab,” ajak Gubernur kepada awak media.

Ia mengakui penyebaran virus corona covid 19 ini merupakan bencana bukan saja nasional tapi juga telah mendunia. Di Provinsi Maluku hal-hal pencegahan dan antisipasi telah dilakukan dengan berkordinasi dengan semua stakholder dan semua unsur pimpinan kabupaten kota di Maluku, “kata Murad.

Dihadapan awak media, Gubernur Maluku tegaskan bila kedapatan ada yang menyebarkan berita tidak benar alias hoax maka akan diberikan sanksi tegas dan akan di penjara sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Disini, ada Pangdam dan Kapolda selaku penanggungjawab bila kedapatan maka akan dipenjara,” akui mantan Kakor Brimob ini.

Untuk itulah, Ia mengharapkan masyarakat tidak panik, tetap waspada dan menjaga kebersihan diri dan keluarga. (**)

Pewarta : Resa

Editor : Alfa

Pos terkait