Ambon, MX. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Ambon akan mulai menerapkan Tanda tangan elektornik pada dokumen kependudukan dan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Terkhusus Kota Ambon. Pelaksana Tugas Kepala Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon Marcella Haurissa, SE.,M.Si yang dikonfirmasi di ruang kerjanya di belakang soya. Jumat (20/4) mengatakan bahwa, sehabis HUT Kota Ambon penerapan akan dilakukan serentak.
Lanjutnya, Penerapan TTE merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring guna memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman.
“Tanda tangan elektronik pada penertiban Kartu Keluarga dan Akta Kleahiran mengunakan QR (Quick Record) code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Untuk mengetahui keabsahan data, bisa diketahui dengan QR (Scanner)”,”jelasnya.
Barangnya sudah dikirim dari pusat dan dari Pusat sudah mengirimkan dua orang untuk mengerjakan alat-alatnya dan sementara mengerjakannya artinya langsung mensetting atau mengatur pengaturannya, “ungkapnya.
Haurissa menilai, dengan penerapan TTE pada dokumen kepndudukan secara daring ini masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas. Jadi tidak perlu repot ke datang kantor Dukcapil hanya untuk tanda tangan.
Haurissa menyebut penerapan TTE ini adalah yang pertama kali di terapkan di Kota Ambon sebagai salah satu wujud pencapaian Kota Ambon Smart Regency dan Dukcapil Go Digital. (DK)