MALUKUEXPRESS.COM, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Temuan Miras Tradisional Jenis Sopi yang merupakan Hasil giat Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Leitimur Selatan. Dilaksanakan Rabu 07 Juni 2023, Pukul 11.00 WIT, bertempat di Mapolsek Leitimur Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Leitimur Selatan IPDA Rommy Pradipta, SH, Perwakilan Pemerintah Kecamatan Leitimur Selatan Bapak. Jacobis C Pesiwarissa, Perwakilan Pemerintah Negeri Hutumuri Bapak. Philipus Waas, Sekretaris Negeri Ema Bapak. Soleman B Palapessy, Ketua Majelis Jemaat GPM Rutong Bapak Pdt. A.Nahuway, S.Th, Ketua Saniri Negeri Leahari Bapak Rony Dias, Ketua FKPM Negeri Hukurila Bpk. Martinus Kelbulan, Ketua Komunitas SOGUN (Sopir Gunung) Bapak Vesty Saumena.
Mengawali kegiatan dimulai dengan persiapan pasukan dari unsur TNI Polri, Tokoh Pemuda. Acara kemudian dimulai Pembukaan, Doa dan Amanat dari Kapolsek Leitimur Selatan IPDA Rommy Pradipta, SH.
Kapolsek Leitimur Selatan dalam amanatnya mengatakan bahwa, Saya atas nama Polsek Leitimur Selatan, menyampaikan ucapan terma kash dan penahargaan kepada bapak ibu saudara/i yang telah memenuhi undangan kami dalam rangka malaksanakan pemusnahan barang bukti/barang temuan Minuman Keras (Miras) Tradisional jenis Sopi, hasil kegiatan cipta kondisi oleh Polsek Leitimur Selatan dalam wilayah hukum Polsek Leitimur Selatan.
Lanjutnya, Minuman Keras (Miras) yang ada atau beredar di daerah kita di Kecamatan Leitimur Selatan, dominan adalah miras lokal jenis sopi dimana Sopi ini apabila dipergunakan dengan baik sesuai adat-istiadat setempat maka tidak akan menimbulkan efek/pengaruh negatif pada diri pribadi ataupun terhadap situasi Kamtibmas, namun seiring dengan berjalannya waktu maka sopi ini bukan saja sebagai salah satu sarana yang digunakan dalam acara-acara adat tertentu, tetapi telah dinikmati oleh sebagian warga masyarakat dalam berbagai kesempatan. Hal ini berpeluang besar menimbulkan pengaruh negatif bagi diri pribadi maupun Kamtibmas yang ada.
“Sopi bukan saja diedarkan oleh beberapa warga di wilayah kita (wilayah Kecamatan Leitimur Selatan), namun fakta lain yang sama-sama kita ketahui, wilayah kita juga termasuk produsen Sopi dari beberapa wilayah di Kota Ambon,”ungkapnya.
Banyaknya tanaman mayang dan kelapa yang merupakan bahan dasar Sopi serta pengaruh ekonomi membuat beberapa warga memproduksi sopi secara tradisional guna memenuhi perekonomian keluarganya.
“Saya (Kapolsek Leitimur Selatan) beberapa kali bertemu dengan warga di Kecamatan Leitimur Selatan guna mengetahui latar belakang dN tujuan sehingga memproduksi sopi, Dimana mereka beralasan sebagaimana telah saya kemukakan sebelumnya yaitu untuk memenuhi perekonomian keluarganya, *“katong bisa makan tiap hari karna biking sopi deng jual sopi, anak-anak katong bisa sekolah tinggi-tinggi, katong bayar dari uang jual sopi,”terangnya.
Fakta ini yang saya temukan di lapangan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kapolsek Leitimur Selatan bersama-sama dengan anggota saya telah berkomitmen untuk melaksanakannya dalam bentuk tindakan persuasif, dimana adanya komunikasi, penyuluhan maupun sosialisasi terkait pengaruh miras kepada kesehatan diri pribadi maupun terhadap situasi dan kondisi Kamtibmas yang ada, sehingga beberapa warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan sopi miliknya baik yang diproduksi maupun disimpannya kepada petugas Polsek Leitimur Selatan yang selanjutnya sebagian sopinya di ambil sampelnya dan sebagiannya langsung dilakukan pemusnahan di tempat dengan cara disiram ke tanah.
Tambahnya, Dihadapan kita bersama ada barang bukti/barang temuan miras lokal jenis sopi yang oleh pemiliknya yang dikemas dengan berbagai kemasan yang jumlahnya 581 liter (lima ratus delapan puluh satu liter), Barang bukti/barang temuan ini merupakan hasil pelaksanaan kegiatan Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Polsek Leitimur Selatan dalam wilayah hukum Polsek Leitimur Selatan dalam kurun waktu 4 (empat) bulan (dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan April 2023), dimana bentuk kegiatan Cipta Kondisi yang dilaksanakan, berupa Kegiatan penyuluhan melalui Bhabinkamtibmas yang dilakukan dengan komunikasi intensif dengan produsen maupun pengedar sopi, serta Melaksanakan Patroli rutin maupun Pengamanan, baik di rumah-rumah warga, tempat tempat dimana warga melaksanakan acara formal maupun non formal, tempat-tempat wisata, dan lainnya.
Kegiatan Cipta Kondisi yang telah dilaksanakan maupun pemusnahan Barang Bukti/Barang Temuan Miras Tradisional jenis Sopi yang saat ini dilaksanakan oleh Polsek Leitimur Selatan, merupakan salah satu program Polri dalam rangka memperingati HUT POLRI yang ke “77” tanggal 01 Juli 2023,”ucapnya.
Untuk itu, agar tetap terpeliharanya kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Leitimur Selatan, saya mengajak bapak ibu, saudara/i, baik aparatur pemerintah, tokoh agama tokoh masyarakat, toko pemuda, tokoh organisasi maupun warga masyarakat dalam wilayah kecamatan Leitimur Selatan untuk sama —sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kami (wilayah Kecamatan Leitimur Selatan) agar tetap aman dan kondusif sehingga aktifitas warga, baik individu maupun masyarakat dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
Mari sama-sama kita memberikan pemahaman maupun edukasi, baik dengan cara penyuluhan maupun sosialisasi kepada warga masyarakat tentang bahaya miras bagi diri pribadi maupun gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas yang saat ini dirasakan cukup aman dan kondusif.
Akhir amanat, dengan hormat, saya memohon bantuan bapak ibu saudara/i, untuk sama-sama kita melaksanakan pemusnahan barang bukti/barang temuan miras lokal jenis sopi ini. Dan kita sama-sama berdoa agar situasi Kamtibmas di wilayah kita, baik di Negeri Negeri maupun secara umum di wilayah Hukum Polsek Leitimur Selatan, tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Tuhan menyertai dan memberkati kita semua.
Kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Temuan Miras Lokal Jenis Sopi, Hasil giat Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Leitimur Selatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara menyiram Miras jenis Sopi ke selokan depan kantor Polsek Leitimur Selatan.
Setelah itu, dilakukan kegiatan Penanda Tanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti / Barang Temuan Miras Lokal Jenis Sopi, Hasil giat Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Leitimur Selatan oleh Kapolsek Leitimur Selatan IPDA Rommy Pradipta, SH, Perwakilan Pemerintah Kecamatan Leitimur Selatan Bapak J. C. Pesiwarissa, Perwakilan Pemerintah Negeri Hutumuri Bapak. Philipus Waas, Ketua Komunitas SOGUN (Sopir Gunung) Bapak Vesty Saumena, Ketua FKPM Negeri Hukurila Bapak. Martinus Kelbulan, Ketua Majelis Jemaat GPM Rutong Bapak. Pdt. A.Nahuway, S.Th, Ketua Saniri Negeri Leahari Bapak. Rony Dias, Sekretaris Negeri Ema Bapak. Soleman B Palapessy.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan Hingga berakhirnya kegiatan tersebut pada Pukul 11.30 WIT, situasi terpantau dalam keadaan Aman terkendali. (*














