MALUKUEXPRESS.COM, Menjelang pendaftaran calon Legislatif (Caleg) DPRD uang telah berakhir pada tanggal 14 Mei tahun 2023. Namun ada Caleg yang tidak mahami fungsi dan tugas sebagai anggota DPRD.
Demikian di sampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku , Samson Atapary lewat Whatsapp yang di kirim pada grup Saka Mese Nusa, Senin 15/05/2023.
Menurut anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Bagian Barat Itu, Terkadang, hampir semua Caleg dalam sosialisasi atau kampanye memposisikan diri sebagai Calon Kepala Daerah, bukan sebagai Calon Anggota DPRD.
Menyampaikan Visi Misi seakan-akan sebagai Calon Kepala Daerah dan bahkan ada yang buat Janji-janji sana sini, sampai ada juga janji buat jalan, jembatan dan sebagainya yang notabenya merupakan tugas Kepala Daerah.
Hal ini merupakan pendidikan Politik yang tidak baik dan terkesan Caleg yang bersangkutan tidak Memahami Fungsi dan Tugas Anggota DPRD,” Tegas Atapary
Dikatakanya Caleg harus melakukan Pendidikan Politik yang baik ke Masyarakat, supaya Masyarakat bisa memahami Posisi dan Kewenangan Anggota DPRD itu seperti apa?
Supaya Masyarakat bisa percaya lagi ke Anggota DPRD karena mengetahui Batasan Fungsi dan Tugas DPRD seperti apa, Bukan menyampaikan Kewenangan seperti Kepala Daerah yang bisa atur dan bikin semua hal dalam Kewenangan Eksekusif,” Tutup Atapary. (*