MX.COM, Kepala Desa Manglusi, Kores Batmomolin akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa pemerintah desa diduga mengambil keputusan layaknya hakim dalam persoalan rumah tangga pasangan yang telah menikah secara gereja dan tercatat di catatan sipil.
Saat ditemui media, kepala desa menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak pernah menceraikan ataupun memutuskan status perkawinan warga karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pengadilan, Sabtu (14/3/2026)
Menurut penjelasan kepala desa, polemik tersebut bermula dari laporan yang masuk ke lembaga perlindungan perempuan dan anak terkait dugaan pelanggaran dalam rumah tangga pasangan tersebut. Berdasarkan laporan awal yang diterima, pihak yang dinilai melakukan pelanggaran adalah sang suami.
Namun situasi berkembang ketika mantan istri suami tersebut diketahui membawa seorang pria lain dan tinggal bersama di rumahnya di Desa Manglusi, sementara sang suami saat itu berada di Papua untuk bekerja.
Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh keluarga suami kepada yang bersangkutan di Papua. Setelah menerima kabar tersebut, suami akhirnya pulang ke Manglusi untuk mengetahui langsung situasi yang terjadi di rumah tangganya.
Kepala Desa Manglusi menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengambil langkah yang melampaui kewenangan hukum. Ia memastikan pemerintah desa tidak memiliki otoritas untuk memutuskan perceraian atau status perkawinan siapa pun.
“Kami tidak bisa menceraikan sesuatu yang sudah diikat oleh Tuhan. Kalau ada persoalan rumah tangga, silakan diproses melalui pengadilan. Pemerintah desa tidak ikut campur dalam urusan perceraian,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pasangan tersebut ingin menyelesaikan persoalan perkawinan secara sah, maka proses hukum harus ditempuh terlebih dahulu di pengadilan yang berwenang.
Menurutnya, langkah yang seharusnya diambil oleh pihak suami adalah menunggu keputusan pengadilan terkait status perkawinannya sebelum mengambil keputusan lain, termasuk rencana menikah kembali.
Klarifikasi ini disampaikan kepala desa untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pemerintah desa telah mengambil alih peran lembaga peradilan.
Sebelumnya, proses konfirmasi terhadap kepala desa sempat terhambat karena keterbatasan jaringan komunikasi di Desa Manglusi. Penjelasan baru diperoleh setelah yang bersangkutan berada di Saumlaki dan berhasil dihubungi media.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah desa berharap masyarakat tidak menafsirkan keliru peran aparat desa dalam persoalan hukum keluarga, karena seluruh keputusan terkait perceraian tetap menjadi kewenangan pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*






