Ambon,Malukuexpres.com-Kasus raib dokumen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat (Pempus) sangat mencoreng wajah pemerintah daerah Provinsi Maluku mengingat kasus seperti ini baru pertama kali terjadi dan sangat membuat malu diharapkan tidak bole terulang lagi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun kepada pers usai pertemuan bersama Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,Kepala Inspektorat,Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku dan Pihak Kepolisian.
” Terhadap kasus seperti ini proses hukum harus ada dan terang benderang dan kepada pemerintah daerah kita pastikan ada penegakan disiplin kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang terindikasi kita akan dorong,” Ujar Watubun.
Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku meminta kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk menonaktifkan Kepala Bagian serta staf yang terlibat supaya memudahkan fokus aparat penegak hukum bisa diungkapkan siapa terlibat kasus Raib Dokumen Dana BOS Dan DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selama tahun 2019-2024.
” Ditanya wartawan bila ada keterlibatan Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam kasus terjadi ini adalah Rana hukum apakah Murad Ismail terlibat atau tidak itu urusan hukum, kita tidak boleh berandai-andai, dana ini terjadi satu periode sejak 2019 – 2024 jadi ada indikasi kesitu masih Polisi yang punya kewenangan,” Ujar Watubun.
Lebih lanjut Watubun katakan,secara internal pemerintah mendukung DPRD secara inisiatif suda memastikan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kearsipan dan hal ini penting supaya ada orang yang melenceng kena dan juga Perda tentang sistim pemerintahan berbasis elektronik supaya adanya digitalisasi arsip





