Ambon,Malukuexpress.com-Kementrian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Maluku gelar Pemusnahan Barang Bukti Kayu gaharu buaya (aetoxylon sympetalum) yang telah diputuskan hukum tetap atau Inkrah.
Kegiatan pemusnaan ini berlangsung di kantor Balai Karantina Pertanian Ambon, Selasa 5/3/2024 dan barang bukti tersebut dimusnakan dengan dibakar serta disaksikan langsung oleh Kepala BKSDA Maluku Deny Pattipelohy dan Kepala Balai Karantina Pertanian Ambon Abdul Rohman.
Kepala BKSDA Maluku Deny Pattipelohy mengatakan barang bukti yang diserakan dari Kejaksaan Negri untuk dimusnakan penagananya diserakan kepada BKSDA Maluku.
Dikatakanya barang bukti yang diserahkan dari Kejaksaan negri untuk dimusnakan seberat 1 ton (1,599,5) Kg, dan pelaku MK adalah salah satu warga di Seram Bagian Timur.
Untuk diketahui di daerah Maluku dan Maluku Utara untuk pemanfaatan sumber daya alam ini sudah ada aturan hukumnya baik secara komersil maupun non komersil pemanfaatannya.






