Kepala Desa Dikritik karena Tidak Membayar Insentif Pengurus Lembaga Adat Wowonda

MALUKUEXPRESS.COM, Desa Wowonda Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, – Kepala Desa Linus Fenanlampir dikritik oleh Pengurus Lembaga Adat Desa karena tidak membayar insentif yang seharusnya diterima sebagai dana operasional yang dibayarkan satu tahun sekali.

Menurut salah satu Pengurus Lembaga Adat yang enggan disebut namanya, mengatakan insentif tersebut telah dijanjikan oleh Kepala Desa sejak beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan.

“Saya sangat kecewa dengan Kepala Desa yang tidak menepati janjinya. Insentif tersebut sangat penting bagi saya untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Pengurus Lembaga Adat,” katanya.

Ia mengungkapkan, Kepala Desa berdalil bahwa ada insentif belum bisa diserahkan dengan dasar komplain dari beberapa Orang yang mengatas namakan Tua adat Desa, padahal Lembaga adat dipilih secara resmi di forum desa.
yang dihadiri oleh Sekertaris Lembaga adat Tanimbar Selatan, Moses Maresyembun,S.AP.

Insentif untuk lembaga adat desa di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Untuk diketahui bahwa, *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada lembaga adat desa yang berperan dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat dan budaya desa.
2. *Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 55 ayat (3) menyebutkan bahwa insentif untuk lembaga adat desa dapat diberikan dalam bentuk dana, barang, atau jasa.
3. *Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa*: Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa insentif untuk lembaga adat desa dapat diberikan dari dana desa.

Selain itu, insentif untuk lembaga adat desa juga diatur dalam peraturan daerah (perda)

Demi menjaga kesinambungan dan melestarikan serta pengembangan tata kelola adat berjalan dengan baik, oleh karena itu diminta Kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan pengawasan melekat terhadap penggunaan dana insentif lembaga adat desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. (*

Pos terkait