MALUKUEXPRESS.COM, Penyelenggaraan Pemerintahan Kepala Desa Alusi Batjas, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang telah berjalan 4 Tahun namun banyak kejanggalan. Ketua Pemuda dan Ketua BPD Desa Alusi Batjas menilai tidak ada perubahan dan terindikasi kevakuman dibawah kepemimpinan Markus Simon Lalamafu, Senin,9/9/2024.
Menurut Ketua Pemuda, Emanuel Sormudi, jika secara konkrit, salah satu faktor penting bagi kepala desa adalah memahami ilmu Kepemimpinan dan memahami perundang-undangan terkait Desa.
Oleh karena itu, untuk mengindentifikasi konflik, hendaknya memahami suatu masalah dan latar belakangnya. karena wajib hukumnya Kepala Desa memiliki kinerja yang handal dan memiliki pola pikir yang terukur,terang Sormudi.
Sormidi, menganggap Pembangunan Desa tidak ada perubahan dan menuai banyak kejanggalan.
Dirinya menyoroti Kepala Desa terkait “Kesenjangan yang terjadi kerena seorang Kades tidak memiliki rumah kediaman tetap di Desa. bagaimana mensentralisasi kebijakan dengan pulang pergi dan berminggu-Minggu di Saumlaki, bagaimana bisa mengetahui dan menyerap persoalan desa,”pungkasnya.
Oleh karena itu, Demi kemajuan Desa Alusi Batjas, maka Seluruh Elemen wajib mengontrol Pembangunan Desa, dalam rangka kemajuan. harus ada Perbaikan Sistem Pemerintahan, Peningkatan Pelayanan Publik, Transparasi Anggaran serta Kolaborasi antara Lembaga Desa bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di Desa Alusi Batjas,tandas Sormodi.
Sebagai Ketua Pemuda Desa Alusi Batjas, “Pastinya kami ingin menjadikan Alusi Batjas menjadi Desa Maju. Kami pun berharap Masyarakat menyadari atas keadaan Desa. karena Kita butuh Perubahan yang ideal”
Dirinya mengungkapkan, satu hal kongkrit di lapangan adalah Kades sudah tidak layak memimpin di desa Alusi Batjas. disaat Masyarakat membutuhkan
Surat Domisili saja susah. terinformasi bahwa Kades perintahkan sekdes untuk tidak mengeluarkan surat keluar dalam kebutuhan Masyarakat. butuh tes CPNS saja susah karena pelayanan publik ditiadakan,”kesalnya.
Senada dengan Ketua Pemuda, Ketua BPD Yohanes Bosko Sormudi menyampaikan, Saya memiliki tugas memberikan pandangan terhadap pelaksanaan
Pemerintahan Desa, penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD. Jika terjadi suatu masalah, maka harus dianggap sebagai suatu rintangan yang harus dilalui dan bukan dihindari.
Selanjutnya, Demi aturan, Dirinya meminta agar Kaur yang sudah dinonaktifkan agar mengembalikan aset-aset ke Pemerintah desa. Kami BPD sebagai representasi Masyarakat menuntut agar secepatnya agar di kembalikan.
Bosko lalu menuturkan harapannya agar Pemerintah Desa bersikap sama terhadap regulasi lainnya. Dia lalu mengungkit soal pencairan BLT, yang menurutnya sangat penting untuk BPD sebagai mitra kerja harus dilibatkan. RKPD dan APBdes 2024 dan pokok-pokok pikiran terbaru, sampai saat ini belum sampai di Pemdes dan masih ditangan Kaur Keuangan.
Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti pelayanan publik, Peningkatan kapasitas untuk PEMDES, BPD itu harus rutin.
jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan.
Lebih lanjut, Kami sudah mendorong dan melaksanakan Musdes( Musyawarah Desa ) pertanggungjawaban. namun LPPD juga belum sampai untuk di evaluasi, kata Bosko di Kediaman Pribadinya.
Kemudian mekanisme Sekdes merangkap Kasi Pemerintahan dan PLT Bendahara. Kaur umum merangkap Kasi Kesejahteraan Sosial, agar rangkap jabatan ini tidak boleh berlangsung lama demi Undang-undang.
Penting Perluh dicatat.
Tidak semua jabatan rangkap di desa dikategorikan kepada rangkap jabatan, misal Kepala Dusun yang merangkap TPK, kasi yang merangkap pelaksana kegiatan, kaur yang merangkap bendahara pengeluaran, dan sebagainya yang diatur dalam aturan perundangan. Praktik rangkap jabatan Perangkat Desa diperbolehkan menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dalam penugasan Perangkat Desa harus disertai dengan surat perintah tugas yang diberikan. namun hal tersebut juga jangan berlangsung lama untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan demi profesionalisme kerja Desa,”tutup Bosko. (PL)