Hal ini mencuat dalam rapat kerja bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku di ruang rapat Komisi II, Karang Panjang Ambon, Senin (7/12/2025).
Anggota Komisi II, H. Ridwan Nurdin, menegaskan bahwa proses pengadaan tidak boleh sekadar mengikuti sistem e-Katalog tanpa mempertimbangkan realitas kebutuhan nelayan di lapangan.
Menurutnya, para nelayan di Buru Selatan sejak lama bergantung pada mesin Yamaha Enduro 15 PK, yang terbukti irit, mudah dirawat, serta suku cadangnya tersedia bahkan di toko kelontong desa.
“Di Buru Selatan, hampir seluruh nelayan pakai Enduro 15 PK. Onderdilnya lengkap, dari dinamo sampai busi, dan mereka bisa memperbaiki sendiri. Kalau dipaksakan pakai merek lain, ujung-ujungnya dijual lagi karena tidak terpakai. Ini berbahaya, terutama kalau terjadi masalah di tengah laut,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan, Komisi II bukan sedang mengarahkan pilihan merek tertentu, tetapi mendorong agar pengadaan benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.
“Ini soal kebutuhan nyata. Kalau mesin Enduro sudah ada dalam e-Katalog Provinsi Maluku, maka tidak ada masalah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II, Suanty Jhon Laipeny, mengungkapkan bahwa persoalan spesifikasi barang yang tidak sesuai juga terjadi di sektor lain, termasuk pertanian.
Ia menekankan pentingnya memastikan produk dan spesifikasinya masuk terlebih dahulu ke sistem pengadaan elektronik.
“Kita sudah temukan akar masalahnya. Barang harus di-input dengan spesifikasi lengkap ke e-Katalog. Kalau tidak muncul di sistem, pengadaan pasti macet,” kata Suanty.
Sementara itu, Kepala DKP Maluku, Irawan Asikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkali-kali meminta dealer resmi Yamaha, PT Hasrat Abadi, untuk mendaftarkan mesin Enduro 15 PK ke e-Katalog.
Namun hingga kini, proses tersebut belum berhasil.
“Kami sudah mendorong PT Hasrat Abadi berulang kali untuk daftarkan produknya. Tapi sampai sekarang belum masuk sistem. Dinas hanya bisa bergerak kalau barang sudah tampil di e-Katalog,” jelasnya.
Rapat kerja tersebut diharapkan menjadi titik balik perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa, agar kebutuhan nelayan dapat terpenuhi secara tepat, aman, dan tidak lagi terhambat persoalan administratif. (**)





