Komisi IV DPRD Maluku Akan Kembali Kroscek BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan di Pulau Seram

Malukuexpress.com, Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di beberapa Perusahaan yang ada di Pulau Seram yang rencana akan di selesaikan oleh pihak Perusahaan dan sudah pernah di janjikan pihak perusahaan kepada kami selaku wakil Rakyat dalam Reses kita di Tahun 2021.

Menurut Ketua Komisi IV, Samson Atapary kepada Media ini di Ruang Komisi IV Baileo Karang Pajang Ambon (19/01/2022), bahwa bebera hari kemarin kita rapat internal dan di masa sidang ini akan di agendakan untuk pimpinan – pimpinan perusahaan dan Dinas Tenaga kerja kita undang untuk coba kembali mengevaluasi apa yang menjadi komitmen antara Dinas Tenaga Kerja, Komisi dan pihak perusahaan itu sudah terlaksana atau belum.

Bacaan Lainnya

“Disamping itu juga, kita akan mengundang BPJS Kesehatan TenagaKerjaan, untuk coba membicarakan hak Pekerja ini dan kalau itu belum di selesaikan maka harus ada rekomendasi yang lebih tegas, kaitan dengan kelelangan yang dilakukan pihak perusahaan –perusahaan tersebut.

Kalau soal masalah yang tidak memiliki KTP maupun KK, kalau pun ada juga nonvalid kaitan dengan NIK dan itukan kita sudah koordinasi untuk masing – masing pihak perusahaan harus hubungan dengan Dukcapil masing – masing Daerah agar bagaimana bisa menyelesaikan data mereka.

kemarin itu kita tunggu laporan dari pihak perusahaan kepada kita, tapi tidak ada dan kemarin di bulan November itu, kita harus kembali kroscek, tetapi karna ada agenda lain maka kita akan selesaikan masa ini di tahun ini.

Kalau sampai saat ini belum tuntas maka pihak perusahaan tidak bisa alasan itu ini lagi kepada kita, karna menurut saya urus NIK tidak susah-susah yang penting mereka koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten/Kota maka cepat selesai,”jelasnya.

Kalau soal sanksi kepada pihak perusahaan, yang pasti kita minta kepada pihaj Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan langkah – langkah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaannya dalam arti sangsi itu seperti teguran atau administrasi. (*)

Pos terkait