Ambon,Malukuexpress.com-Bos PT. Mineral Trobos, David Glen Oei diduga, ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang saat ini sementara dilidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK jyga telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan, sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Mantan Gubernur Maluku Utara itu ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember 2023, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.
Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar, untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan, serta lewat transaksi perbankan.
David Glen Oei juga menjadi salah satu saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun sayangnya, David Glen mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Dipanggil menjadi saksi sudah. Tapi tidak hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Rabu (4/9/2024).
Rencananya, penyidik komisi antirasuah itu akan kembali memanggil David Glen untuk diperiksa. Namun, KPK tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan ulang David Glen akan dilakukan.
Terpisah, Pengiat Anti Korupsi, Yanties Marantika meminta David Glen untuk kooperatif, agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba bisa secepatnya dituntaskan.
“Menurut saya, David Glen harus kooperatif. Jika dipanggil harus datang memenuhi panggilan, bukan mangkir dengan alasan sakit,” tegas Marantika saat dihubungi media ini dari Ambon, Rabu 4/9/2024.
Dia menduga kuat, David Glen Oei melakukan tindakan suap, atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba, untuk memuluskan urusan perijinan IUP OP Nikel di Maluku Utara, lantaran sang pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa ijin pertambangan nikel lainnya, seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa dan PT Malut Sejahtera.
“Setelah kami telusuri, ternyata PT. Mineral Jaya Molagina adalah salah satu pemenang lelang blok Kaf di Halmahera Tengah, tepatnya di Pulau Gebe dengan nilai lelang sangat fantastik yakni, Rp 700 miliar. Namun desas desus yang berkembang, jika Rp 700 miliar tersebut belum di setor oleh saudara David Glen Oei ke negara,” ungkap Marantika.
Jika desas desus ini benar, lanjut Marantika, berarti negara dirugikan sebesar Rp 700 miliar, karena blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM itu, sudah keluar persetujuan dari mantan Menteri ESDM, dan telah terdaftar di Modi dan Momi ESDM, sehingga seharusnya uang itu sudah di setor oleh David Glen Oei ke negara.
“Kami meminta kepada KPK untuk mengusut hal ini, dan transparan agar masyarakat Maluku Utara bisa mengerti, dan mengetahui ada uang sebesar itu yang harus masuk ke Provinsi Malut,” ujar dia.
Menurutnya, proses pemanggilan terhadap David Glen, lantaran KPK mencium adanya indikasi keterlibatan dari yang bersangkutan dari kasus yang sementara diselidiki.
Jika David Glen tetap mangkir dari panggilan penyidik KPK, maka kuat dugaan jika yang bersangkutan ikut terlibat, dan takut diperiksa.
“Intinya berani berbuat, maka harus berani bertanggungjawab juga. Untuk itu, saya menyarankan KPK untuk melakukan proses pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Ini penting, agar kasus ini bisa se