Kuasa Hukum Victor Sutheno Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Yang Memenangkan Kliennya

MALUKUEXPRESS.COM, Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara nomor : 316/Pdt.G/2024/PN Amb. Dengan Objek sengketa di Jln Dr. Wamena, desa Tawiri, kecamatan. Teluk ambon, kota ambon, maluku.

Dimana Penggugat mengajukan gugatan dengan dasar mengkalim bahwa tanah objek perkara adalah sebagai warisan dari alm. Orang tuanya.

Sementara terhadap tanah objek perkara telah diterbitkan sertifikat sejak tahun 1983, dan dalam sertifikat tersebut tidak pernah tercantum nama alm. Orang tua penggugat sebagai pemegang hak atas tanah. Klien kita (Victor Sutheno) memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli pada tahun 2016, sehingga oleh karena peralihan jual beli tersebut maka pemegang hak atas tanah objek perkara sebagaimana disebutkan dalam SHMA adalah klien kita Victor Sutheno.

Setelah melalui proses sidang yang panjang Tergugat I diwakili oleh Kuasa Hukumnya Kitson Sianturi, Seven Zebua, dan Anrikson Sianturi dari Kantor Hukum Nusa Ina Law Office di Jakarta Selatan

Pengacara pun menuturkan Pembacaan putusan hari ini (Rabu 11 Juni 2025). dilaksanakan melalui sidang online (ecourt), dengan putusan majelis hakim menyatakan : 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.470.000,00, (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), “ujar Kitson.

Lanjutnya, Atas putusan tersebut kita sangat berterimakasih, sebab kita berkeyakinan semua yang kita ajukan dan sampaikan pada fakta persidangan telah di pertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim.

Lebih lanjut di tambahkan Seven Zebua bahwa atas putusan majelis hakim pada hari ini kita berharap semua pihak menghargainya, dan masih terbuka upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak menerima.

“Atas putusan tersebut saya sangat bersyukur dan berterimakasih, dan semoga dengan adanya putusan ini bisa meyakinkan kami untuk terus menjalankan kegiatan sehari-hari diatas tanah objek sengketa, ujar Victor sebagai pihak Tergugat langsung.

Dengan adanya putusan ini kami berharap jangan ada pihak-pihak yang mengklaim tentang hak kepemilikan atas tanah objek sengketa, sebab pada dasarnya klien kami memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik ditambah sudah ada putusan dari pengadilan negeri Ambon, meskipun putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum,

Tambah Anrikson Sianturi yang berkantor di jakarta selatan ini, Hasil hari ini atas keputusan pengadilan Dalam Provisi, Menolak tuntutan Provisi Pengugat, Dalam Eksepsi, Mengabulkan ekspepsi Tergugat I, “menutup telphon selulernya. (Tim)

Pos terkait