Malukuexpress.com, Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di Politeknik Negeri Ambon bahwa Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon saat ini Dr. Agus Siahaya, SE., M.Pd menggunakan hasil tulisan orang lain pada saat penyampaian orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis ke- 32 pada tanggal 31 Oktober 2019.
Orasi ilmiah Dr. Agus Siahaya berjudul “Era Industri 4.0 Tantangan Dan Peluang Perkembangan Pendidikan Tinggi Vokasi di Indonesia”.
Orasi tersebut sama persis dengan Pidato Prof. Dr. Muhammad Yahya., M.Kes., M.Eng dalam rangka Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Kejuruan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar pada tanggal 14 Maret 2018 yang berjudul “Era Industri 4.0 Tantangan Dan Peluang Perkembangan Pendidikan Kejuruan di Indonesia.
Kesamaan tersebut terlihat mulai dari judul, pendahuluan, isi hingga penutup. Dr. Agus Siahaya hanya mengganti kata “kejuruan” pada pidato Prof. Muhammad Yahya dengan kata “Vokasi” yang dicantumkan pada orasi ilmiahnya. Disini terlihat tidak ada perbedaan yang mendasar karena makna kejuruan dan vokasi sesungguhnya sama karena kejuruan itu pada tataran pendidikan menengah sedangkan vokasi pada pendidikan tinggi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Dr. Agus Siahaya dengan sengaja mengambil hasil karya orang lain dalam hal pidato pengukuhan Guru Besar Prof. Muhammad Yahya secara utuh pada orasi ilmiahnya dan seakan-akan tulisan tersebut adalah hasil karyanya sendiri.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Jika terbukti melakukan plagiat maka yang bersangkutan harus diberi sanksi seperti yang tertuang pada Pasal 12 Permendiknas No. 17 Tahun 2010.
Perlu diketahui bahwa tindakan plagiasi sering dianggap hanya sebagai pelanggaran etika dan bukan perbuatan melawan hukum. Tapi pada dasarnya plagiasi itu sudah melanggar UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jadi yang bersangkutan juga bisa dituntut secara pidana karena telah melanggar Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Kepada media ini, salah satu sumber mengungkapkan bahwa sebagai seorang yang memiliki gelar akademik tertinggi, Dr. Agus Siahaya tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut. Ini jelas merupakan“kejahatan intelektual” karena mengambil karya orang lain dan menjadikannya seolah-olah merupakan karya sendiri.
Plagiarisme yang dilakukan secara sengaja oleh Dr. Agus Siahaya adalah tindakan yang memalukan dan sangat melanggar norma-norma ilmiah yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua akademisi.
Sumber itu juga menjelaskan bahwa orasi ilmiah Dr. Agus Siahaya yang merupakan hasil karya orang lain adalah suatu pembohongan dan sebenarnya menurunkan integritas diri.
Kasarnya, yang bersangkutan telah mencuri buah pikir orang lain. Oleh karena itu Pimpinan Politeknik Negeri Ambon harus memperhatikan masalah ini dan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang berlaku kepada yang bersangkutan, apalagi saat ini Dr. Agus Siahaya adalah merupakan ketua Jurusan.
Hal ini merupakan masalah serius yang mau tidak mau harus diselesaikan, supaya menjadi catatan bagi civitas akademika dan dikemudian hari tidak ada lagi plagiarisme di Politeknik Negeri Ambon dalam bentuk apapun. (*)