MALUKUEXPRESS.COM, Terhadap perkembangan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Penghinaan Sebagai dimaksud dalam pasal 311 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 310 ayat 1 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 04 Maret 2024 yang diduga dilakukan oleh TEROPINA SANTY TUTUALA (Anggota DPRD Terpilih Kabupaten MBD Periode 2024-2029).
Wanli Yunita Pasumain dalam keterangan persnya kepada media ini. Sabtu (14/9) di kediamannya di Ambon membeberkan bahwa, perlu saya katakan perkembangan pengaduan saya dimana, pada tanggal 29 April 2024, Saya bersama Kuasa Hukum Bapak Charter,SH.,M.Pdk telah membuat laporan pengaduan ke Polda Maluku (Ditkrimum) mengenai adanya tindak pencemaran nama baik/fitnah yang dilakukan oleh TEROPINA SHANTY TUTUALA (Dewan Terpilih Kabupaten MBD (Daerah Pemilihan Pulau Babar dan Damer) dari Partai PDI Perjuangan. Pada tanggal 4 Maret 2024 melalui akun Facebook (Shanty Pakniany), dan pada tanggal 8 Mei 2024, saya di panggil penyidik untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan menjelaskan bahwa pengaduan yang saya laporkan akan di tindak lanjuti untuk Penyelidikan, dan pada tanggal 21 Mei 2024, saya di beri undangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban, selang 6 hari tepatnya tanggal 27 Mei 2024 saksi juga di undang atas nama Denis Umpenawany untuk memberikan keterangan, dan pada tanggal 31 Mei, Terlapor di panggil atas nama TEROPINA SANTY TUTUALA untuk di mintai keterangan.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dari pihak penyidik melakukan Gelar perkara pada tanggal 21 Agustus 2024, dan pada tanggal 06 September 2024, saya di panggil untuk mengambil SP2HP oleh penyidik, sekalian memberikan saya penjelasan bahwa dalam gelar perkara telah di temukan adanya Tindak pidana fitnah dan juga penghinaan yang terjadi dalam pasal 311 KUHP ayat 1 KUHP mengenai fitnah. Fitnah ini tidak menyenangkan dan sangat merugikan saya. Selain itu, telah membuat nama baik saya menjadi tidak baik.
Perlu diketahui juga, Pelaku )TEROPINA SANTY TUTUALA) harus mendekam atas perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosialnya dan dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga. Pasal ini menyatakan jelas bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau penghinaan nama baik. Pasal di atas mengacu pada ketentuan penghinaan nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP. Adapun ancaman hukuman pencemaran nama baik, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama EMPAT tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta,”paparnya.
Atas dasar pasal itulah, dan saya disarankan oleh pihak penyidik untuk membuat laporan polisi. pada tanggal 06 September 2024 dan hari itu juga, saya langsung membuat laporan polisi di SPKT POLDA MALUKU. Tentunya saya akan terus mengalir dan mengawal perbuatannya itu sampai keakar-akarnya dan tidak main-main hingga TEROPINA SANTY TUTUALA (Anggota DPRD Terpilih Kabupaten MBD Periode 2024-2029) dijebloskan ke penjara.
Terhadap kasus ini, saya meminta kepada Pak Kapolda Maluku terkhusus Dirkrimum yang tembusannya ke Propam dan Irwasda untuk segera menuntaskan kasus ini dan segera menetapkan TEROPINA SANTY TUTUALA (Anggota DPRD Terpilih Kabupaten MBD Periode 2024-2029) sebagai tersangka sesuai unsur pidana yang dilakukannya dan terbawa ke pengadilan.
Kemudian juga, Teruntuk kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku dan jajaran, untuk segera melihat persoalan kadernya ini, karena sebagai Partai yang pancasilais, tentunya menelorkan kader yang humanis dan berwawasan Pancasila, moral dan etika yang baik. Namun yang terjadi saat ini TEROPINA SANTY TUTUALA (Anggota DPRD Terpilih Kabupaten MBD Periode 2024-2029) tidak bermoral dan tak beretika dalam bermasyarakat, serta perlu terperiksa oleh PDI Perjuangan dan dicopot keanggotaannya sebagai Kader sebab tidak bermoral dan beretika, sesuai arahan petunjuk marwah partai PDI Perjuangan yang tulus bersama masyarakat,”ungkapnya tutup. (Tim)