SBB, MX. Kebijakan Mantan Penjabat Desa Waipirit, Jefry Badar yang memecat Kepala Urusan Kemasyarakatan, Sammy Jacky Luhukay, SH pada Tahun 2017 lalu menuai kontroversi pasalnya kebijakan yang diambil orang nomor satu di Desa Waipirit itu, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena melanggar sejumlah mekanisme.
Sammy Jacky Luhukay yang ditemui di Pelabuhan Waipirit Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, Senin (26/8) mennandaskan, diduga karena basic Badar yang bukan orang Pemerintahan sehingga tidak paham aturan tentang Desa dan aturan pelaksana pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 pasal 5 dan 6 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa.
Selain itu menurut Luhukay, Kebijakan mantan Penjabat Desa Waipirit itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, “kedua Peraturan ini tidak dikuasai oleh Penjabat Kepala Desa di Waipirit maupun Penjabat Kades lainnya di hampir semua Desa dan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat ini,” imbuh Luhukay.
Bahkan menurut Luhukay, pergantian dirinya tidak melalui rekomendasi dari Camat Kairatu yang saat itu dijabat oleh Sarah Petronella Serpara, BA.
Karena itu Luhukay mengungkapkan syarat pemberhentian perangkat Desa menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Juncto Permendagri No 67 Tahun 2017 maupun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa, untuk mengganti atau memberhentikan perangkat Desa dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa jika perangkat tersebut, a). Meninggal dunia, b). Permintaan Sendiri, c). Diberhentikan.
Pada poin c. Diberhentikan terdiri dari 4 poin yakni, 1). berusia lebih dari 60 Tahun, 2). Terpidana, 3). Tidak layak lagi disebut Aparatur Desa, 4). Menyalahi peraturan Perundang-undangan.
Karena persoalan ini, maka Luhukay menyatakan sangat berkeberatan dengan kebijakan Mantan Penjabat desa Waipirit yang melakukan pemecatan dirinya secara sepihak dan melanggar undang-undang, karena itu, Ia kemudian berkoordinasi dengan Camat Kairatu saat ini, Safry Tutupoho, SE agar dapat melakukan pemanggilan terhadap Mantan Penjabat Waipirit dan aparaturnya sehingga dapat mengklarifikasi pemecatan dirinya.
Luhukay juga mengungkapkan terkait persoalan ini Ia juga telah melakukan Pelaporan kepada Kanit Tipikor Polres SBB, Robby Alfons pada Minggu pertama bulan ini.
Jadi alasan saya melaporkan ke tindak pidana korupsi karena hak saya yang dibayarkan lewat ADD maupun DD adalah anggaran yang dikucurkan oleh Negara untuk membiayai kegiatan penjabat maupun aparatur desa, Maka dari itu, saya melapor ke tipikor karena hak Saya selama ini di bayar ke Siapa atau dipergunakan untuk apa?,”tanya Luhukay mengungkapkan. (Tim)