Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Piru

Ambon, Malukuexpress.com-Polsek Sirimau berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Polres Seram Bagian Barat, Tersangka LK alias Igo pria 19 tahun.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor ini dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, Rabu (1/11/2023).

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vega R warna Hitam Dengan nomor Polisi DE  4785 AL.

Dalam rilisnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease IPDA Janete S Luhukay  menjelaskan, Sebelum ditangkap polisi mendapatkan laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 02.00 wit di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 desa Soya kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Lanjut Luhukay, Kasus ini dilaporkan oleh korban berawal pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 wit dimana korban bersama dengan temannya pergi ke rumah temannya di desa poka.  Dan pada pukul 03.00 wit dini hari ketika ia tiba di rumahnya dan melihat motor yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada,” Ujar Luhukay.

Motor mikiknya itu dengan  identitas berupa  Merk/Type Yamaha/4D7 VEGA R 110 cc Tahun 2008, Nomor rangka : MH34D70028J939468, Nomor mesin : 4D7 939489, Warna Hitam, Nomor BPKB : F 2186124 P dengan nomor polisi DE 4785 AL Atas nama Edi Batuwael.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan atas pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka, Dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.

Kapolsek Sirimau bersama dengan tim bertolak menuju Polres Seram Bagian Barat dan menemui tersangka yang sudah berada di Polres SBB, Selanjutnya anggota Unit Reskrim melakukan introgasi terhadap tersangka

Usai diperiksa tersangka beserta barang bukti bertolak dari Polres SBB menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tutup Kasi Humas Polresta Ambon.

Pos terkait