Bursel, MX. Com. Rapat bersama Tim gugus tugas Kabupaten Buru Selatan melibatkan TNI Polri dan OPD di ruang Aula kantor Bupati Buru Selatan. Selasa 19/5/2020.
Ketua Tim gugus Tugas kabupaten DR. Tagop Soulisa, SH, MT mengatakan bahwa, sekarang lagi trend turun covid 19 di berbagai daerah, namun lagi naik sekarang seperti transfusi lokal contohnya Kota ambon sudah ada 109 orang yang terpapar dan terdampak transfusi lokal salah satunya pulau buru dan buru selatan.
Terhadap hal tersebut, dirinya “mengetuk keras agar tidak lagi ada yang dari luar seperti kota ambon untuk mudik ke daerah-daerah zona hijau sebagai langkah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,”kata Ia.
Dirinya menghimbau agar warga jangan lengah dan harus diperketat penjagaan agar tidak ada yang akan mudik ilegal pada lebaran ini ke Buru Selatan,” ujar orang nomor 1 di bursel ini.
“Syukur kalau mudik legal tidak ada dan kalau misalnya ada yang sengaja melakukan mudik ilegal”, maka akan di tahan sesuai surat edaran. Karena ada Kepres untuk tidak dilakukan mudik,”ungkapnya.
Tagop juga mengetuk keras hati ASN agar ditengah covid 19 ini, tidak boleh ada yang mudik lebaran sesuai keputusan dan surat edaran Bupati. kalau misalnya ASN mulai dari Eselon I, II dan III tidak ada mudik dan ASN yang sengaja melakukan mudik pada lebaran ini akan diberi sangsi adminitrasi dan apa yang sudah ada surat SKB Menteri atau yang sudah ditetapkan oleh protap protokoler covid 19.
Adapun sangsi tegas yang diberikan oleh pemerintah, gajinya akan di tahan dan jabatanya juga akan terancam sangsi di pecat dan pangkatnya akan di tunda apabila ada ASN yang sengaja melanggar aturan-aturan yang ditetapkan oleh kepres termasuk di dalamnya TNI dan POLRI dan apabila ada yang sengaja melakukan mudik lebaran akan terancam dan di beri sangsi adminitrasi dan akan ditindak lanjuti oleh satuan masing-masing dan masyarakat umum juga akan sengaja melakukan mudik akan di tahan sesuai peraturan yang berlaku pada covid 19,”ulasnya.
Lanjutnya, Di DKI Jakarta atau daerah jabotabek telah PSBB termasuk ada beberapa daerah sudah PSBB dan kalau di Kota Ambon ada yang sengaja melanggar PSBR dikenakan sangsi pidana 3 bulan dan denda.
Maka itu, Soulissa juga berharap agar tim covid mulai dari desa sampai ke kecamatan bahkan ke kabupaten kita harus semangat untuk menangani covid 19 agar tidak lagi ada yang main-main dengan virus yang berbahaya ini. (**)
Pewarta : LS