Malukuexpress.com, Masohi – Guna mendukung Kebijakan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Yang selanjutnya di ikuti dengan Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Dimana salah satu point terpenting dari pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 adalah secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel, serta meniadakan tes calistung (baca, tulis dan hitung) sebagai syarat PPDB SD.
Sebagai wujud dari komitmen dukungan tersebut, Pemda Malteng dan stakeholder lainya, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku memberikan dukungan berupa pernyataan bersama dalam bentuk penandatanganan komitmen dukungan tersebut, yang berlangsung di lantai tiga kantor Bupati Malteng, kamis (20/6/2024).
Pj. Bupati melalui Pj. Sekda Malteng Jauhari Tuarita dalam sambutannya mengatakan, Pemda Malteng memberikan dukungan penuh terhadap Pelaksanaan PPDB Tahun 2024 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Maluku Tengah.
Lanjutnya, penandatanganan Komitmen Dukungan PPDB yang di laksanakan hari ini, merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini.
“Pemda Malteng senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini. Kita berharap, mudah-mudahan dengan itu semua kita bisa menciptakan karakter putra-putri kita lebih baik dari generasi kita sekarang,” pintahnya.
Tuarita juga menyampaikan bahwa, Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan edaran KPK, disebutkan bahwa di dalam penerimaan peserta didik baru, dilarang menerima pungutan dalam bentuk apapun juga. Penerimaan peserta didik baru juga dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.
“Terhadap hal ini, saya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus berkomitmen agar dunia pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah dapat berlangsung dengan baik,”
“Pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel adalah hal yang harus kita dukung bersama agar kemajuan dunia pendidikan semakin baik dan mampu menciptakan generasi-generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas di tahun 2045,” ucapnya.
Sementara Tenaga Ahli Konsultan BPMP Provinsi Maluku Salestyo P. B Kuway, yang mewakilli kepala BPMP Maluku mengatakan, perlu adanya dukungan dari Pemda Malteng terkait pelaksanaan PPDB secara objektif, transparan dan akuntabel
“Tujuan kami kesini supaya meminta dukungan serta komitmen bersama untuk memajukan peningkatan mutu pendidikan terkait PPDB tahun ajaran 2024-2025,” kata Salestyo kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan, kendala yang terjadi di lapangan setiap daerah pasti berbeda-beda, namun BPMP tetap berusaha bersama-sama dengan Pemda untuk berkomitmen mensukseskan agenda nasional ini.
Menurutnya, Pemda Malteng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, sangat mendukung sepenuhnya agenda dari Kementrian Pendidikan berdasarkan mekanisme Permendikbud dan Persesjen dari Kementrian.
“Dinas Pendidikan juga mengeluarkan Juknis dan peraturan proses petunjuk teknis pelaksanaan tersebut,” ucapnya.
Ditempat yang sama Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Husen Mukadar menambahkan, proses PPDB secara objektif, transparan dan akuntabel dimaksudkan agar semua adil dalam pembelajaran.
“Semua harus sama rata, mereka itu anak kita, sehingga tidak membanding-bandingkan antara satu dengan yang lain. Sehingga proses seperti ini harus tertanggung jawab.
Selain itu pihaknya juga telah menyampaikan kepada panitia di setiap sekolah untuk pelaksanaan ini tidak ada pungutan liar, atau anak emas maupun titipan.
“Hal seperti ini tidak perlu ada lagi, sehingga komitmen ini harus kita laksanakan bersama,” singkatnya. (ME-08)






