MALUKUEXPRESS.COM, Saumlaki, PT Mina Timur Indonesia (MTI) Cabang Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar
diduga belum mengantongi izin operasional perusahaan untuk kegiatan produksi dan pembangunan tambatan perahu di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas aktivitas perusahaan ikan tersebut dan menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah serta penegak hukum.
Selain itu, pengambilan kayu secara ilegal dari luar APL (Areal Penggunaan Lain) juga dipertanyakan terkait pengerjaan tambatan perahu milik PT Mina Timur Indonesia (MTI) di Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Oleh karena itu, Pemerintah daerah dan penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
Masyarakat setempat juga diminta untuk terus memantau dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait dengan operasional PT Mina Timur Indonesia (MTI) di wilayah tersebut. (*






