MALUKUEXPRESS.COM, PT Mina Timur Indonesia Cabang Saumalaki, kembali menjadi sorotan akibat melanggar aturan dengan melanjutkan pembangunan tambatan perahu tanpa memiliki izin yang semestinya dari KPH Tanimbar. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap prosedur resmi yang telah ditetapkan,Selasa(8/4/2025)
Pekerjaan tambatan perahu ini bahkan sempat dihentikan oleh KPH Saumlaki, namun perusahaan tetap melanjutkannya tanpa adanya koordinasi atau konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait, sehingga memicu kontroversi baru.
Selain itu, PT Mina Timur Indonesia Cabang Saumlaki gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBHTD) di Dispenda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kendati begitu, Perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen penting, seperti akta kepemilikan tanah dan sertifikat yang diperlukan sebagai syarat administrasi. Lebih jauh lagi, perusahaan ini belum menerima izin resmi dari Pemda KKT karena legalitas dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki dianggap tidak sah.
Hal ini semakin memperkeruh situasi di wilayah tersebut, apalagi perusahaan nekat membeli hasil produksi lokal dan mengirimkannya ke Surabaya menggunakan kontainer tanpa izin yang sesuai. Salah satu masalah utama yang disebutkan adalah status kepemilikan tanah yang saat ini berada dalam proses turun waris.
Menurut sumber informasi, hak milik yang sah hanya dimiliki oleh satu pihak, sementara pemilik lainnya telah meninggal dunia. Hal tersebut menghambat transisi tanah ke PT Mina Timur Indonesia, sehingga dokumen kepemilikan yang diperlukan belum dapat dipenuhi.
Terlepas dari itu, Yang lebih mengejutkan, meski tanpa mengantongi izin apapun dari Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, PT Mina Timur Indonesia tetap berani melakukan aktivitas ekonomi, termasuk pembelian hasil lokal dan pengiriman barang keluar wilayah menggunakan kontainer.
Pernyataan ini diungkapkan oleh salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Keseluruhan situasi ini menunjukkan bahwa perusahaan masih abai terhadap regulasi dan prosedur operasional yang berlaku.
Selain berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun tata kelola wilayah, sikap tidak patuh tersebut juga menunjukan minimnya penghormatan terhadap otoritas setempat, termasuk KPH Tanimbar yang sudah memberikan larangan tegas terhadap proses pembangunan tanpa izin.
Demi menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan setiap pelaku usaha terhadap aturan, diharapkan pihak KPH Saumlaki dan Pemda KKT dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Oleh karena itu, Penegakan prosedur yang ketat perlu dilakukan agar tidak ada celah bagi perusahaan atau pihak manapun untuk mengabaikan regulasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Petu)







