MALUKUEXPRESS.COM
POLDA MALUKU – Manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Ambon memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 11 Juni 2026 yang menyebut adanya tenaga kesehatan yang dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta diberhentikan tanpa pesangon.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Kompol dr. Gesit Enta Pranuri, Sp.An-TI, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Menurutnya, seluruh kebijakan manajemen terkait pengelolaan sumber daya manusia, termasuk tenaga kesehatan maupun Pegawai Harian Lepas (PHL), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.
“Rumah Sakit Bhayangkara Ambon selalu berkomitmen menjalankan tata kelola manajemen yang profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setiap tenaga yang bekerja memiliki dasar administrasi dan ketentuan kerja yang jelas,” ujar Kompol dr. Gesit.
Terkait kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki izin praktik, Karumkit menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 263, yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki izin praktik dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan profesinya.
“Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi profesi, termasuk kepemilikan STR dan SIP sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai pemberhentian tiga orang Pegawai Harian Lepas (PHL) yang menjadi pokok pemberitaan, Karumkit menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi sesuai ketentuan administrasi dan kebutuhan organisasi dalam menjaga mutu serta profesionalisme pelayanan kesehatan.
“Keputusan yang diambil bukan secara sepihak, tetapi berdasarkan hasil evaluasi, pemenuhan ketentuan administrasi, serta kebutuhan menjaga profesionalisme pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” tegasnya.
Karumkit juga membantah informasi yang menyebut para pekerja tersebut dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Ia memastikan seluruh PHL yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon memiliki SPK yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Seluruh PHL memiliki Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh pihak rumah sakit dan masing-masing yang bersangkutan. Dokumen tersebut tersedia dalam arsip administrasi rumah sakit dan dapat dibuktikan apabila diperlukan,” ungkapnya.
Terkait tudingan pemberhentian tanpa pemberian pesangon, Karumkit menjelaskan bahwa hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara jelas dalam Surat Perjanjian Kerja yang disepakati bersama sejak awal.
“Dalam SPK yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan perjanjian tersebut, tidak terdapat kewajiban pembayaran pesangon oleh pihak rumah sakit apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati,” jelasnya.
Manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Ambon menghormati kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, namun berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya berdasarkan fakta yang utuh dan dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Kompol dr. Gesit.
Menutup keterangannya, Karumkit menegaskan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Ambon akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berkualitas kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, etika profesi, dan prinsip tata kelola organisasi yang baik.(CM)






