Rumra : Terkait Persoalan Mobil Dinas Gubernur Maluku Sudah Selesai

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra

Malukuexpress.com, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mngatakan terkait persoalan mobil dinas Gubernur Maluku yang sempat menjadi polemik di masyarakat beberapa waktu lalu kini sudah selesai.

Diakuinya pengadaan mobil tersebut sudah menjadi aset dan digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Jadi tegas Rumra tidak ada persoalan menyangkut itu, dan itu tidak ada masalah lagi sekarang,”Ungkapnya kepada Media diruang Komisi I DPRD Maluku Karang Pajang Ambon, Rabu (4/8/2012).

Bacaan Lainnya

Hanya saja, kata Rumra pihaknya menyoroti adanya prosedur administrasi yang memang keliru ditambah dengan persoalan selisih harga mobil yang bekas kurang lebih Rp1 Miliar dan Kami sudah tanyakan biar terang benderang bahwa memang ada beberapa hal yang menjadi catatan, terkait dengan persoalan mobil itu tersebut.

Dikatakanya sesuai mekanisme administratif ada warning kepada Kepala Badan terkait pengembalian kurang lebih sekitar 1 Miliar dan sudah disampaikan tindak lanjutnya mengenai hal tersebut termasuk waktu proses tender dan isi bunyi yang sama terjadi di audit BPK juga.

Untuk itu, kami Komisi I konsen tentang hal tersebut, dan kita tanya sampai prosedur dan lain – lain sehingga ternyata dalam hasil audit BPK ada bunyi secara tegas disitu swhingga menjadi catatan temuan kami dan akan ditindak lanjuti temuan tersebut secara administrasi,”Ungkap Rumra.

Iya menegaskan bahwa pengadaan mobil tersebut sudah menjadi aset dan digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Jadi tidak ada persoalan menyangkut itu hanya saja prosedur administrasi yang memang keliru ditambah selisih harga kurang lebih 1 Miliar,”Ulasnya.

Lanjut Rumra, sementara untuk pengembalian kekurangan terhadap hasil temuan BPK Provinsi Maluku itu telah dilakukan Pemerintah Daerah dan mereka telah mengembalikan kurang lebih 400.000.000 hampir mendekati 500.000.000. Terkait dengan itu untuk dua mobil baru yang bekas, bukan cuma mobil baru bekas juga sama yang disampaikan, jadi tidak ada persoalan lagi. Intinya dari hasil audit BPK, cuma yang disampaikan mengenai proses administrasi saja yang salah dan dalam rekomendasi BPK secara jelas mengingatkan untuk itu,”tegasnya lagi.

Untuk itu, menyadari bahwa hasil audit BPK pasti ada persoalan dan dimanapun pasti ada catatan dan temuan – temuan sehingga dari temuan itu diberikan waktu kurang lebih 60 hari untuk melakukan tindak lanjut.

Jadi temuan itu bersifat administrasi diberikan ketegasan kepada saudara Sekda untuk mengingatkan ulang kepada OPD terkait untuk melengkapi secara administratif guna memperbaiki kekurangan tersebut,” Tutup Rumra. (AN)

 

Pos terkait