Malukuexpress.com, Sekdaprov Sulut Pimpin Pemusnahan Barang Milik Negara Mengandung Etil dan Alkohol serta Barang Larangan yang dilaksanakan Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 Pukul 09.55 Wita, Steve Hartke Andries Kepel, S.T., M.Si, (Sekprov Sulut) memimpin Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara, bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Kel. Paniki Bawah Kec. Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri sekitar 100 orang.
Turut Hadir, Erwin Situmorang (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulut), Nekodemus Sigit Raharjo (Kakanwil DJKN Suluttenggo Malut), Dasplin, SH.MM (Asisten Pembinaan Kajati Prov Sulut), Kolonel Laut (KH) Florendo V. Jacobus, M.Si (Asintel Danlantamal VIII), Kolonel Inf George Zoro Sumilat (Pamen Ahli Bid Hukum Humater Kodam XIII/Mdk), AKBP Faisol Wahyudi (Wakapolresta Manado), Letkol Kav Yudi Koswara (Kasipers Korem 131/Stg), Letkol Mar Benyamin Ginting (KSOP Manado), Letkol Pom Rindo Qadarsyah, S.H., M.Tr.SOU (Dansatpom Lanudsri), Mayor Cpm Dedi Nursalam (Wadan Denpom Manado), Mayor Cpm Rio Kusuma (Kasidik Pomdam XIII/Mdk), AKP Irwan Tarigan (Kasat Narkoba Polres Bitung), I Wayan Kertanegara (Kepala Balai Karantina Manado), Imran Salem (Kabid Bintek dan Pengawasan Dinas Pemadam Kebakaran Manado), Maria T. Legi (Kasubdis Pembinaan Kajari Manado), Johny Dera (Pem Ahli Madya BPOM Manado) serta Para tamu undangan dan Awak Media.
Pantauan media Rangkaian kegiatannya dimulai Pukul 09.55 Wita, Pembukaan oleh Mc, Pukul 10.00 Wita, Doa bersama, Pukul 10.02 Wita, Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Pukul 10.05 Wita.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulut mengatakan ucapan Terimakasih sebesar-besarnya atas kehadiran dalam acara pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea dan Cukai Sulut antara lain Hasil tembakau/ Rokok, Minuman Etil Alkohol, Barang Tidak Berdokumen yang memiliki nilai harga dan potensi kerugian negara sekitar 2,5 Milyar Rupiah.
Lanjutnya, Barang-barang yang akan dimusnahkan telah disetujui oleh Menteri Keuangan yang dikarenakan barang yg dilarang ini adalah barang yang tidak bisa dilelang dan dilaksanakan pemusnahan secara transparan.
Apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum yang telah mendukungnya kegiatan Barang barang legal yg akan dimusnahkan,”jelasnya.
Selanjutnya, Pukul 10.15 Wita, Sambutan Kakanwil DJKN Suluttenggo Malut mengatakan juga bahwa, Barang-barang yg diadakan atau diakui melalui mekanisme APBN salah satunya barang rampasan dan sitaan yg dilakukan Aparat Penegak Hukum dan setelah sidang akan diakui APBN serta kriteria APBN yang tidak bisa dimanfaatkan seperti yang akan beredar di masyarakat akan berdampak membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dan hari ini akan dilaksanakan pemusnahan pada barang APBN yg tidak bisa dimanfaatkan sehingga tidak menyebar luar di masyarakat.
Kemudian Pukul 10.30 Wita, Sambutan Sekprov Sulut mengatakan juga bahwa, Kegiatan pemusnahan APBN ini merupakan bentuk dari melindungi masyarakat dari barang-barang yg berbahaya dan kegiatan ini adalah kegiatan rutin yangg bersinergi dengan aparat negara yg tidak boleh beredar dan Pemprov Sulut mendukung Bea dan Cukai mencegah kebocoran pajak Provinsi Sulut.
“Sebagai pasar industri Sulut merupakan pintu ekspor hasil tembakau maupun minuman etil alkohol yg dikirim keluar negeri, Bea dan Cukai akan terus memberantas barang ilegal yg akan masuk maupun keluar dari Provinsi Sulut,”jelasnya.
Kemudian pada Pukul 10.40 Wita, Penayangan Filler Vidio Pengawasan dan pemberantasan Bea Dan Cukai terhadap barang barang ilegal., Pukul 10.45 Wita, Press Confrence fsn Pukul 10.55 Wita, Foto bersama, Pukul 11.00 Wita, Pemusnahan BMN Ilegal di Lahan belakang Kantor Bea dan Cukai Manado, Pukul 11.30 Wita, Ramah-tamah, Pukul 12.30 Wita, Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Untuk diketahui pula, Total BMN yang dimusnahkan merupakan hasil barang bukti sejak 3 tahun dengan nilai sebesar 2,5 Milyar Rupiah. (*