Tebingtinggi, Malukuexpress.com – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi bersama Tim Elang Sakti, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku judi online (judol) berisial RN (31), di Jalan Patimura, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kamis (14/11/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/11/2024), membenarkan adanya pebangkapan tersebut. Mulyono juga menjelaskan bahwa penangkapan RN bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut, aktifitas perjudian online, khususnya jenis slot kerap berlangsung di lingkungan mereka.
Setelah menerima info tersebut, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. “Sesampainya di TKP, petugas mendapati RN sedang bermain judol jenis slot menggunakan HP android, di satu warung kopi di kawasan Jalan Patimura,” katanya.
Lannjutnya, sewaktu diinterogasi di lapangan, pria yang menetap di Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Bajenis itu, mengakui dengan sengaja mendistribusikan dan membuat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian melalui situs Dewi 288 dan Andalas188.
Kini RN beserta barang bukti (BB) berupa 1 HP android telah diamankan di Polres Tebingtinggi, guna untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Tebingtinggi berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk perjudian sebagai dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutup Mulyono. (Roy Prawira)






