Saumlaki, Malukuexpress.com – Dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena jumlah dana yang terindikasi disalahgunakan mencapai Rp175 juta, tetapi juga karena mandeknya proses pengungkapan dari pihak Inspektorat Daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal, Selasa (13/5/2025)
Hingga berita ini diturunkan, tak satu pun keterangan resmi diberikan oleh Inspektorat, meski masa tenggang penyelesaian pemeriksaan selama 60 hari telah lewat. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya indikasi pembiaran, atau bahkan kemungkinan lain yang lebih serius, perlindungan terhadap pelaku.
“Ini bukan lagi soal teknis audit. Ini sudah menyentuh rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin Inspektorat diam, padahal kasus ini sudah disorot DPRD?” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dana Dikembalikan, Tapi Asal Uangnya Misterius
Menurut sumber lapangan, dari total dana Rp175 juta yang diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa, baru Rp130 juta yang dikembalikan. Masih tersisa Rp45 juta yang belum jelas statusnya. Namun muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika benar dana telah dikembalikan, dari mana sumber pengembaliannya? Apakah dari dana pribadi, atau jangan-jangan menggunakan anggaran desa lainnya yang justru memperparah pelanggaran?
“Kalau benar uangnya sudah dikembalikan, masyarakat berhak tahu,” ucap warga dengan nada penuh curiga.
Bupati Tegas Tolak Kompromi Korupsi, Tapi…
Pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar pada apel perdana pemerintah daerah awal pemerintahan begitu lantang: “Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi.” Bahkan di momen itu, seluruh aparatur pemerintahan menandatangani Pakta Integritas Anti-Korupsi sebagai bentuk komitmen total menuju pemerintahan bersih, transparan, dan berwibawa.
Namun kini, komitmen itu sedang diuji. Ketika praktik dugaan korupsi muncul di level desa dan penanganannya terkesan lambat, bahkan nyaris tanpa arah, publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat pengawas.
“Kalau Inspektorat saja bungkam, maka untuk apa Pakta Integritas itu ditandatangani? Ini menyangkut martabat pemerintah daerah,” kata seorang aktivis anti korupsi di Saumlaki.
Warga Butuh Keterbukaan, Bukan Janji
Masyarakat Makatian kini menuntut transparansi total: hasil audit harus diumumkan secara terbuka, proses pengembalian dana harus dijelaskan secara rinci, dan pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi administratif maupun hukum. Jika tidak, kepercayaan terhadap lembaga pengawasan dan pemerintah desa akan runtuh.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal contoh buruk bagi desa-desa lain. Jika ini dibiarkan, pelanggaran akan jadi kebiasaan,” kata tokoh Masyarakat di desa Makatian.
Momentum Bersih-Bersih Desa: Uji Nyali Penegak Hukum
Kasus CSR Desa Makatian bukan sekadar insiden lokal. Ia adalah cerminan dari persoalan struktural dalam pengawasan anggaran desa. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat kini dihadapkan pada momentum bersih-bersih, jika dibiarkan, maka ruang untuk penyelewengan akan terus membesar.
Jika Bupati benar serius dengan tekad bebas KKN, maka ini saatnya bertindak. Inspektorat harus menjawab, DPRD harus mengawal, dan aparat penegak hukum harus bergerak. Masyarakat menunggu, dan sejarah akan mencatat siapa yang berdiri membela integritas, dan siapa yang memilih bungkam dalam gelapnya skandal ini.






