Tamher : Aset Pemkot Tual Adalah Jantung Dari WTP

Tual, MX.com. Pemerintah Daerah Kota Tual memiliki sejumlah aset baik yang tidak bergerak maupun bergerak adalah merupakan jantung dari wajar tanpa pengecualian (WTP) yang selalu masuk dalam penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal ini di sampaikan oleh Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tual Ibrahim Tamher Kepada media ini di pelataran kantor Walikota Tual 08/01.

Dirinya menjelaskan bahwa selama ini Tugas saya bersama staf selain pengamanan di wilayah pemerintahan Kota Tual maka tugas lain yang kami laksanakan yaitu melakukan penertiban terhadap aset-aset milik pemerintah kota yang dikelola atau di pinjam , dan di pakai oleh pegawai maupun mantan DPRD periode sebelumnya. Maka salah satu upaya yang kami lakukan selama ini berdasarkan surat Perintah dari Walikota bersama Wakil Walikota maka terus menerus kami lakukan pendekatan dengan sejumlah PNS maupun mantan anggota DPRD, KPUD, PANWAS Guna menertibkan sejumlah aset yang bergerak baik roda dua maupun roda empat yang salah di gunakan oleh oknum PNS.

Lanjutnya, saat ini kami sudah berhasil mengambil dan mengamankan beberapa aset bergerak antara lain roda empat sebanyak 18 buah dan roda dua sebanyak 30 buah (50 pesen). Sesuai hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku selain itu juga ada dua buah speedboat dan dalam waktu dekat juga kami akan ke kabupaten Aru untuk mengejar aset-aset yang sudah berpindah tangan, antara lain roda dua milik kantor BKD Kota Tual, jangankan saja Aru, tetapi di mana saja di ketahui sesuai data di daerah lain pun kami akan jemput dan ambil aset-aset yang kami tarik. Ini berasal dari anggota DPRD yang sudah lepas tugas, juga KPU, Panwas, PNS yang sudah pensiun dengan negosiasi yang baik secara kekeluargaan penuh pengertian yang baik dan mereka dengan sportif mengembalikan aset-aset dimaksud dengan baik karena kedekatan kita.

Tamher berharap kepada seluruh PNS yang sudah pensiun dan yang belum pensiun maupun kepada pihak-pihak lain agar aset-aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku harus di jaga dan tidak boleh di pindah tangankan ke pihak lain dengan niat baik mengembalikan secara baik karena pemerintah daerah harus menjaga aset-aset salah satu persyaratan dan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat Perwakilan Provinsi Maluku untuk mempertahankan penilaian terhadap wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun ke dua pada tahun 2020 sampai 2021.

Olehnya itu, saya juga sampaikan terimakasih banyak kepada semua pihak atas pengertian dan kerjasama sehingga aset-aset bergerak milik pemerintah daerah Kota Tual sudah di amankan dan di kembalikan kepada SKP yang bersangkutan untuk di gunakan menunjang tugas pada SKP di maksud,”tutupnya. (**)

Pewarta : Metty Naraha

Editor : Alfa

Pos terkait