Tamnge : TPA Baru Sudah Dimanfaatkan, Pemkot Minta Masyarakat Satukan Kesepakatan.

Tual, MX.com. Pemerintah Kota Tual minta kepada masyarakat Desa Ohoitel Kecamatan pulau Dullah Utara melalui perangkat dan tua-tua Adat yang ada di Desa Ohoitel, Watran dan Lairkamor untuk menyatukan pandangan, pendapat dengan semua komponen paling tidak marga-marga yang punya bekas kebun atau lokasi yang ada pada lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) untuk duduk berunding bersama dalam suatu musyawarah yang tertuang secara tertulis kepada Pemerintah Kota Tual guna dilakukan pembayaran atau ganti rugi (Pelepasan tanah TPA dimaksud) mengingat, proses yang sudah makan waktu cukup lama sehingga Pemda sudah mengambil langkah lokasi TPA baru itu sudah di manfaatkan untuk penampungan dan pembuangan sampah dari Kota Tual mulai terhitung tahun 2020. Hal ini di sampaikan oleh Wakil Walikota Tual Usman Tamnge kepada media ini di ruang kerjanya Rabu, 08 Januari 2020.

Dirinya menjelaskan bahwa, persoalan TPA ini mulai terbawah dari zaman pemerintahan lama Almarhum Bapak M.M. Tamher dan Bapak Adam Rahayaan, S.Ag yang sekarang menjabat sebagai Walikota Tual. Persoalan ini bukan apa-apa tetapi tempat itu masing-masing masyarakat mengkomplain bahwa mereka punya petuanan. Dulu waktu proses itu, beberapa marga tidak masuk di dalam wilayah itu namun sekarang marga Raharusun Sather juga komplain bahwa lokasi TPA itu mereka punya, sementara pemerintah tidak tahu menahu karena memang pelepasan awal itukan sudah jalan, tetapi pemerintah melihat ini akan terjadi dampak pada waktu pembayaran nanti.

Lanjutnya, maka kami dari pemerintah menginginkan penyelesaian itu lewat satu pihak ternyata sekarang ada dari masyarakat di Desa Ohoitel sendiri dan beberapa marga sudah mulai komplain lagi. Juga termasuk Raja Matwear dan marga Raharusun Sather. Sehingga pada Hari Minggu 5 Januari 2020, saya turun bertemu dengan perangkat dan tua-tua adat di Desa Ohoitel dan saya sampaikan bahwa ini harus duduk bersama antara perangkat dan tua-tua adat untuk memadukan dan menyatukan pandangan secara adat untuk menentukan dan memutuskan oknum atau marga mana yang punya petuanan (Hak layak) di TPA.

Tetapi secara umum kedepan tanah-tanah milik masyarakat itu di perjelas status kepemilikannya jangan terkesan ada oknum atau kelompok yang selalu mengkomplain tanah milik masyarakat di jadikan menjadi milik orang lain yang ada pada Utan Tel Timur baik itu di Desa, Ohoitahit, Desa Ohoitel, Dusun Watran dan Dusun Lairkamor supaya saat nanti ketika Pemerintah turun mau pakai, kita tidak lagi ketemu dengan persoalan tetapi, kita cari yang punya kepemilikan. karena di Desa Ohoitel itu banyak persoalan kompleks juga masalah lokasi Rumah Sakit dulu bermasalah antara tarik menarik Watran dan Ohoitel membuat tanah itu gagal di bangun Rumah Sakit,”jelasnya. Tambahnya, yah walaupun sudah ada biaya ganti rugi yang sudah di bayarkan hal ini membuat kami pemerintah sangat berhati-hati soal pembayaran TPA di maksud, walaupun lokasi saat ini sudah di gunakan sambil menunggu kesepakatan bersama baru dilakukan pembayaran sehingga lewat kesepakatan tertulis itulah menjadi pegangan pemerintah daerah.

Kami Pemerintah terutama saya Wakil Walikota Tual bagian dari pada masyarakat Utan Tel Timur maka di minta untuk semua pihak mengerti dan andaikata tidak ada solusi dan kesepakatan karena persoalan tarik menarik kepentingan maka kedepan sikap yang diambil pemerintah adalah menggunakan (Pakai) undang-undang Agraria yaitu Bumi, langit, darat, laut, udarah itu milik negara. Dan Alhamdulillah kemarin sudah ada kesepakatan tinggal kesepakatan itu di bawah untuk kita kaji, dikoreksi dan kita turun kembali lagi ketemu di tingkat desa karena sudah ada pengakuan dari perwakilan Dusun Watran bahwa di lokasi di maksud itu milik si A, B. Dan makan bersama bahkan saran kami, ketika tanah itu sudah di jual dan habis juga uang itu lebih baik di berikan untuk membangun kepentingan sarana umum yang masih terbengkalai seperti rumah-rumah ibadah atau bangun monumen-monumen dari orang tua-tua dulu sebagai tanda perjuangan mereka ada disitu dan bisa di kenang,”ungkapanya.

Ketika di tanya tanah bekas lokasi rumah sakit, tanah itu di gunakan untuk apa? secara tegas, Usman mejawab bahwa tanah itu bermasalah dan Pemkot tidak menggunakan lagi, tetapi terhadap kerugian Negara diakibatkan dari tanah itu, maka para pihak-pihak yang terlibat dan menerima uang juga harus bertanggung jawab dan siap mengembalikan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku. (**)

Reporter : Metty Naraha

Editor : Alfa

Pos terkait