Tual, MX.com. Ketua DPRD Kota Tual Taufik Hamud membuka sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar KUA dan PPS tahun 2019 yang di bacakan Sekretaris Kota Tual A. Yani Renuat, S.Sos.
Taufik menjelaskan kepada Wartawan seusai rapat paripuarna yang di gelar di ruang kerjanya. Jumat (06/09) bahwa, di hari ini gelar paripurna mulai pukul 10.00 pagi sampai selesai di mana rapat paripurna dalam rangka mendengar penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS tahun 2019 yang di sampaikan oleh pemerintah Daera (eksekutif) yang di wakili Sekkot karna, Walikota dan Wakil Wali kota tidak berada di tempat (tugas keluar daerah) dan saya sebagai Ketua DPRD mengacu pada peraturan per Undang-undagan yang berlaku yaitu proses pembahasan KUA PPAS-nya maupun APBD-nya di bahas di badan anggaran bersama, tim anggaran pemerintah daerah Kota Tual, kita sudah anggarkan untuk pembahasanya di mulai malam ini kemungkinan besar sampai dengan jam 2-3 subuh kemudian di lanjutkan dengan finalnya.
Ketika di tanya tentang target selesainya pembahasan, Taufik menjelaskan bahwa, kita kejar target selesai secepatnya karena kita juga sudah mendapatkan satu surat dari Gubernur Maluku mengatasnamakan perintah dari Mendagri bahwa, Pembahasan APBD perubahan itu sudah harus di evaluasi pada akhir September 2019 paling terlambat kalau lewat dari sudah yang di perintahkan Gubernur Maluku di luar dari akhir September maka APDB perubahan di anggap tidak ada sementara kebutuhan Daerah banyak program dan kegiatan yang perlu di lakukan penyesuaian-penyesuaian.
Menyoal soal saat evaluasi penyampaian Nota KUA PPAS, Jacob Silubun salah satu anggota DPRD Mengatakan bahwa, seharusnya pembacaan KUA Dan PPAS tidak boleh di wakili atau di bacakan oleh seorang SEKKOT yang mewakili eksekutif karna Walikota dan Wakil Walikota ada tugas di luar daerah dan seharusnya tidak boleh di laksanakan Paripurna sampai mereka kembali di tempat baru Paripurna di maksud bisa jalan, karna ini satu kebiasaan yang sering terjadi dari waktu ke waktu. Taufik lebih menjelaskan bahwa, tadi yang di sampaikan oleh salah satu rekan itu bukan proses pembahasan tetapi itu menyangkut penyampaian nota pengantarnya, karna di situ nota pengantarnya Walikota maka setidaknya harus di sampaikan oleh Wali kota atau Wakil Walikota, namun perlu di ketahui bersama bahwa dewan Pimpinan DPRD telah mengambil keputusan untuk pelaksanaan paripurna, di dalam paripurna Pimpinan DPRD mempersilahkan saudara SEKKOT mewakili eksekutif dan di dalam aturan baik itu peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 maupun Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib (tatib) DPRD, tidak mengisyaratkan untuk harus wajib Walikota atau Wakil Walikota, kalau etika secara birokrasi pemerintahan kalau Walikota berhalangan dan Wakil Walikota juga berhalangan dalam rangka menjalankan tugas di luar daerah atau sebagainya maka bisa saudara SEKKOT mewakili dan itu tidak jadi masalah karna Sekkot adalah jantung Pemerintah Daerah baik itu eksekutif maupun legislatif atau Wakil rakyat DPRD.
Ketika media ini menanyakan tentang target dan agenda-agenda sisa yang akan di selesaikan oleh DPR priodesasi tahun 2014-2019 dengan tegas Taufik mengatakan bahwa, selain APBD perubahan tahun 2019 kita juga menargetkan untuk menyelesaikan beberapa rancangan peraturan daerah (RANPERDA) yang sementara di godok untuk terselesaikan dalam periodesasi kami di tahun 2014-2019 ini batas Oktober nanti Insya Allah di selesaikan secara baik pada periodesasi kami.
Dijelaskannya lagi, bahwa, menyangkut APBD tahun 2020 itu punya target untuk bisa selesai secara cepat juga karna bukan ambisi dari rekan dan pimpinan angota periodisasi 2014-2019 tetapi kita melihat tentang hajatan hidup orang banyak yaitu kepentingan masyarakat, kepentingan pemerintah Kota Tual dan DPRD selaku dua unsur penyelengaraan pemerintahan di kota tual, bahwa untuk membahas APBD induk tahun 2020 sepertinya sulit di bulan November, Desembar kalau tidak ada masalah tetapi ini masalah transisi maka kesibukan internal Dewan pasti padat karena di akhir bulan Oktober ada kesiapan untuk proses pelantikan DPRD periodesasi 2019-2024. Olehnya itu, selesai pelantikan itu, maka sudah barang tentu internal akan melakukan langkah-langkah yang paling penting adalah pembentukan fraksi itu yang di pimpin oleh pimpinan sementara dimana pimpinan sementara yang punya tugas menfasilitasi pembentukan fraksi dan juga adanya tata tertib dewan (tatib) yang baru priodesasi 2019-2024 dan tatib itu sendiri akan di bentuk Pansus, juga bisa mengambil langka-langkah untuk mendapatkan informasi dari beberapa daerah yang lebih baik lagi untuk di adopsi masuk dalam tatib.
Lanjutnya, DPRD Kota Tual sudah barang tentu akan memakan waktu paling cepat kita akan menunggu juga Keputusan Gubernur Maluku terkait dengan Penetapan Pimpinan definitif kalau Keputusan Gubernur sudah keluar tentang Pimpinan definitif maka, akan ada proses untuk kesiapan Pelantikan Pimpinan definitif dan itu juga pasti kita laksanakan orientasi bimbingan teknis untuk pimpinan dan anggota DPRD periodisasi baru tahun 2019-2024, ini butuh proses sedangkan bentuk fraksi saja sampai saat ini belum ada sikap dari partai-partai apakah berkoalisi dengan mana, itu belum ada kejelasan misalnya kalau GOLKAR sudah ada perintah-perintah bahwa partai yang siap berkoalisi dengan Golkar.
Tambahnya, memang sudah ada wacana-wacana tetapi di tingkat daerah itu kita belum mengambil langkah belum melakukan pendekatan dan itu butuh waktu karena partai-partai ini tidak bisa di atur dan selaku anggota DPRD terpilih juga tidak bisa mengatur dirinya pada fraksi apa, menunggu petunjuk partai, satu-satunya fraksi yang bisa terbentuk tanpa kordinasi dengan pihak-pihak lain walaupun ada peluang untuk berkordinasi ialah partai PKS karena mereka memiki 3 kursi pada tahun 2019 ini.
Ditambahkannya, Sedangkan partai-partai lain semuanya hanya 2 kursi maka sudah barang tentu kita akan melakukan konsulidasi dan pendekatan-pendekatan untuk bagaimana caranya kita berkoalisi dalam satu wadah fraksi, sedangkan fraksi di DPRD Kota Tual hanya 3 fraksi misalnya ada kebutuhan itu butuh proses tidak mungkin agenda-agenda begitu padat jalan pada November-Desember sedangkan di amanatkan PP 12 tahun 2018 mengisyaratkan bahwa yang punya kewenangan untuk membahas APBD adalah badan anggaran dan bagaimana cara kalau badan anggaran itu sendiri belum terbentuk,”tutupnya. (Metty Naraha)