Terdakwa Kasus Koperasi Tanimbar Soroti Minim Mediasi, Minta Kapolda Maluku Evaluasi Penanganan Perkara

Saumlaki,malukuexpress.com -Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana koperasi, Chintya Lavenia Pondang, meminta perhatian Kapolda Maluku atas penanganan perkara yang berujung vonis 10 bulan penjara, meski nilai kerugian dalam persidangan berkisar Rp2 juta hingga Rp4,1 juta.

Permintaan ini disampaikan saat wawancara di kediamannya, menyusul sorotan publik terhadap dugaan ketimpangan proses hukum dan minimnya mediasi.

Kasus ini mencuat karena adanya perbedaan signifikan antara tuntutan awal sebesar Rp22 juta dengan nilai kerugian yang terungkap dalam penyidikan dan dakwaan. Berdasarkan dokumen perkara, kerugian tercatat sekitar Rp4.129.000, sementara dalam tahap penyidikan disebut sekitar Rp2 juta lebih.

“Awalnya kami dituntut Rp22 juta. Di penyidikan sekitar Rp2 juta lebih, dan di persidangan menjadi Rp4 juta karena bunga,” ujar Chintya.

Perkara bermula dari temuan internal koperasi “Charistam Mega Mandiri” terkait dugaan pelanggaran oleh karyawan. Dalam prosesnya, ditemukan selisih pencatatan angsuran dan dugaan ketidaksesuaian pencairan pinjaman. Namun, sebagian transaksi disebut tetap menggunakan identitas resmi nasabah, sehingga memunculkan perbedaan penafsiran atas unsur pelanggaran.

Upaya penyelesaian damai sempat dilakukan dengan tawaran pembayaran bertahap hingga Rp5 juta. Namun, menurut keterangan terdakwa, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan dan perkara berlanjut ke proses hukum.

Kasus ini juga menyorot dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Polres Kepulauan Tanimbar dalam pengelolaan koperasi. Keterlibatan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Selain itu, muncul informasi terkait penyitaan aset berupa sepeda motor milik keluarga sebagai jaminan. Dalam ketentuan hukum, penyitaan harus dilakukan melalui prosedur resmi dan berkaitan langsung dengan barang bukti tindak pidana.

Chintya menyatakan bahwa sejak awal ia mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi yang lazim diterapkan dalam penanganan perkara di masyarakat. Namun, menurutnya, ruang tersebut tidak tersedia dalam kasus yang dihadapinya.

“Saya sangat menyesal. Setahu saya, polisi itu tempat masyarakat mencari keadilan dan mediasi. Tapi saat saya bermasalah, saya tidak mendapatkan itu,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak menghindari tanggung jawab dan bersedia menyelesaikan persoalan sesuai fakta hukum. “Saya tidak pernah lari. Kalau memang ada kesalahan, saya siap bertanggung jawab sesuai fakta,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, ia meminta Kepolisian Daerah Maluku untuk meninjau proses penanganan perkara secara menyeluruh, khususnya terkait prinsip profesionalitas dan integritas aparat.

“Saya hanya minta keadilan. Polri adalah pengayom masyarakat, sehingga penanganan perkara harus adil,” tegasnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan proses yang berjalan telah sesuai prosedur dan berdasarkan pembuktian di persidangan. Putusan hakim disebut telah mempertimbangkan unsur pidana secara yuridis.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum dalam pengelolaan koperasi dan proses penanganan perkara masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi, proporsionalitas penegakan hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penanganan perkara yang akuntabel dan bebas konflik kepentingan menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (*

Pos terkait