Umagap : Dinas PMPTSP Dan Tenaga Kerja Kota Tual Mendapat Penghargaan Tertinggi Dari Kementerian

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Asril Umagap
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Asril Umagap

Tual, MX.com. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja DPM-PTSP dan TK) Kota baru hadir di Pemerintah Kota Tual April 2017. Namun atas kerja sama yang baik dari semua staf untuk bagaimana bisa mendedikasikan segala kemampuan yang dimiliki dengan segala keterbatasannya yang ada maka kita bisa mendapatkan penghargaan tertinggi pelayanan publik prima dari kementerian PAN-RB. Secara umum, banyak capaian-capaian yang kita lakukan di dinas dan ada bukti-bukti pelayanan publik yang kami laksanakan sudah berjalan sangat baik berdasarkan hasil evaluasi dari beberapa lembaga dan kementerian seperti tahun 2018 kemarin oleh kementerian PAN RB. Dinas ini sedianya kita masuk nominasi tiga daerah yang masuk dari Maluku untuk pelayanan publik (Prima), itu pertanda Kota Tual, Kota Ambon dan Kota Buru namun setelah hasil evaluasi keluar dari Kementerian PAN RB. Penyelenggaraan terhadap pelayanan publik di Kota Tual, disitu menunjukkan bahwa di Kota Tual sendiri berhasil mendapatkan predikat sebagai Unit Penyelenggaraan Publik Kategori yang baik, ini sungguh pencapaian yang luar biasa,”Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Asril Umagap di ruang kerjanya. Rabu (16/10).

Dirinya menjelaskan bahwa tupoksi yang ada di dinas ini, sesungguhnya merupakan dinas yang terbentuk tipe A. Artinya memiliki empat bidang disini; ada bidang penanaman modal, bidang informasi dokumentasi dan penggunaan bidang tenaga kerja, bidang perizinan umum dan perizinan tertentu semua bidang yang ada disini  menggerakkan urusan-urusan wajib kami sendiri. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi harus diimbangkan antara bidang penanaman modal dan KTSP di satu sisi dan tenaga kerja di sisi yang lain.

Lanjutnya, Tahun 2018 tentu evaluasi online single submission (OSS) Perizinan berusaha secara integrasi elektronik itu, sangsinya sampai dan dengan kepala daerah diberhentikan permanen, dikarenakan mereka sedikit keberatan dengan kehadiran perizinan secara online ini. Karena menurut mereka, ada beberapa kendala yang sangat kita pahami untuk wilayah timur, terkendala soal bagaimana SDMnya dan bagaimana kita menguasai Ilmu Teknologinya, lalu belum terkendala soal jaringan dan lain-lain. “Namun untuk Kota Tual sendiri, segala yang sifatnya perinciannya, jauh sebelumnya kami sudah melaksanakan dan berdasarkan hasil rilis dari lembaga USS dari Maluku kami yang terbaik, dalam pengelolaan perizinan secara online”,”Katanya.

Memang di awal-awal tahun 2019, karena tentu di mana kita baru mulai dengan suatu hal yang baru, apalagi dengan segala keterbatasannya tentu ada kerikil-kerikil kecil, ada pelaku usaha yang melaporkan keterlambatan kita, kami berpikir ini merupakan tantangan dan jangan pernah kita mundur terus, kita buat terobosan-terobosan dengan cara bersama sama mencari formula untuk bagaimana bisa menyelesaikan masalah dari waktu ke waktu dan hari ke hari jauh lebih baik dari itu,”ungkapnya.

Tambahnya, terbukti ombudsman memberikan data bahwa daerah di Provinsi Maluku yang mampu mengidentifikasi dan hanya mengimplementasikan dengan cara online itu dengan baik yakni Kota Tual.

Asiril lebih menjelaskan lagi bahwa, izin sesuai kaidah aturan yang berlaku di paksakan bisa segera dan cepat beradaptasi dengan aturan dan tentu saja keterbatasan dari personil yang ada tetapi tidak ada obat, mau dan tidak mau kita mencoba dan izin yang ada perhari ini 16 Oktober 2019 yang kami kelola di sini, sudah dilimpahkan secara kewenangan.

Lanjutnya, kami dari Walikota Tual ini, adalah 65 jenis perizinan dan jenis perizinan dimaksud kami sudah sampaikan lewat media RRI Tual. Juga secara langsung bisa di lihat dari bentuk-bentuk publikasi yang ada pada teman-teman bidang perizinan yang ada pada kami dan dari 65 perizinan ini ada juga sekitar 10 sampai 16 perizinan yang memang aktif dalam arti banyak pelaku usaha yang datang, contoh izin usaha jasa konstruksi SIUP dan IMB. Lalu ada tanda daftar industri, izin lingkungan, izin lokasi, kalau non-perizinan banyak rekomendasi tata ruang, ada rekomendasi lokasi IMB, ada pertimbangan teknis pertanahan dan lain-lain itu semua sementara berjalan dan juga izin-izin yang berkaitan dengan bidang kesehatan seperti surat izin apoteker, praktek bidan surat izin praktek dokter itu semuanya sudah jalan.

“Kalau kami hitung kurang lebih 16 izin dan terhadap itu semua PTSP di Indonesia mengharuskan setiap perizinan itu, ada punya standar pelayanan yang dilengkapi dengan standar pelayanan sehingga masyarakat bisa tahu berapa standar pelayanan dan kami sudah sampaikan lewat website kami dan juga beberapa pamflet yang kami tempel pada bangunan tertentu untuk dapat dilihat oleh pelaku usaha dan di ketahui masyarakat bahwa perizinan usaha saat ini sangat mudah dan bersahaja (Pekerja satu hari jadi) artinya para pelaku usaha dia punya berkas lengkap dan benar maka dia cukup tunggu beberapa waktu langsung keluar surat izinnya dengan sistem terintegrasi secara elektronik dan tidak menggunakan sisistem manual”,”jelasnya.

Harapan kami pada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Tual baik yang sudah berencana berusaha maupun yang telah berusaha namun belum mengantongi izin agar mari datang ke Dinas KTSP tepatnya di pasar Masrum lantai dua. Segala kemudahan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaku usaha tidak di persulit sedikitpun karena motto: kami ini “pelayanan prima itu adalah Ibadah” sehingga siapapun kami tidak memandang kelas tetapi cukup untuk melengkapi dokumen yang kami syaratkan setelah kita verifikasi itu dan sekiranya pembuatan izin yang kurang dari satu jam itu dapat di selesaikan tanpa ada kesulitan. (Ohbut Naraha)

Pos terkait