Malukuexpress.com. Tarkait kelanjutan proses pembayaran ganti rugi lahan RSUD Dr Haulussy Ambon Anggota DPRD Maluku Benhur Watubun kepada awak media di DPRD Maluku Kamis 21/1/2021, mempertegas kepada Pemerintah daerah agar hati hati dalam membayarkan ganti rugi tanah tersebut.
Menurutnya dari aspek luas lahan kemudian soal nilai NOJP nya kata Watubun harus dihitung secara hati hati, karena menurutnya yang dihitung itu adalah 31 hektar dan Iya mengingatkan ini menyangkut uang negara agar jangan nilai ini dipersolakna dan menjadi problem tersendiri pada kemudian hari.
Karena itu tegasnya kalau itu adalah haknya orang silakan dibayarkan dan kalau ini masih berdebat harus hati hati, karena dalam penjelasan yang kami dengar tadi ada perbedaan angka dan saya ikuti itu dari perbedaan angka yang pertama yang disampaikan oleh Pemerintah daerah berbeda dengan apa yang diaampaikan oleh saudara Buke Tisera.
Olehnya itu Watubun mengingatkan bahwa Pemda harus berhati hati untuk dapat melihat persoalan ini secara baik terhadap anggaran ini, Apalagi di tenggah pademi Covid 19 ini pemerintah juga lagi melakukan k3bijakan terhadap penaganan ekonomi Nasional yang berimbal ke Daerah.
Yang paling penting adalah itikad baik itu sudah ada, tetapi problem untuk mengatur skema pembayaran ini saya minta agar dapat ditinjau kembali,” Tandas Watubun
Untuk itu kata Watubun saat ini yang menjadi persoalan adalah kehati hatian Pemerintah daerah dalam membayar dan bila perlu pembayaran ini harus ditangguhkan karena anggaran tersebut sudah dianggarkan tetapi harus beserta dwngan bukti bukti yang otentik dan bukti asli,” Ungkap Watubun. (AN)