Dobo, Kepulauan Aru,- Sebanyak 31 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Repoblik Indonesia ke-77 Tahun.
Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga kepada salah satu perwakilan Warga Binaan, usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, bertempat di Pudium Utama Tribun Lapangan Yos Sudarso Dobo, tanggal 17 Agustus 2022.
Pemberian Remisi Umum oleh Kementrian Hukum dan Hak Asisi Manusia (KemenkumHam) Repoblik Indonesia ini, di dasarkan pada Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM, Nomor : PAS – 1268.PK . 05.04 Tahun 2022 yang dibacakan oleh Saudara Rido Wakim usai pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
Berikut nama-nama penerima Remisi Umum Warga Binaan Lapas Kelas III Dobo, diantaranya; Agus Santoso Bin Hok Wat bersaran, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Akromul Umam Bin Kholik, menerima Remisi 2 Bulan dalam kasus Narkotika, Andarias Warkor Bin Ehut Warkor menerima Remisi 5 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Andika Wang Bin Kasdi, menerima Remisi 2 Bulan dalam Narkotika, Apolos Sugartorlain Bin Amindap, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasus Perlindung Anak, Bilklinton Labok Bin Yeheskhel Labok, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasus Pembunuhan, Charles Jacob Singkerin Bin Frangki Singkery, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Geri Batinpua Bin Vincen FIRA, menerima Remisi 5 Bulan dalam kasus Kesusilaan, Haji Gia Mangar Bin Alm. Hamis Mangar, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Indra Jonathan Selly Bin Mexico Selly, menerima Remisi 2 Bulan dalam kasus Narkotika.
Selanjutnya, Indra Sahdy Silayar Bin Hasim Silayar, menerima Remisi 2 Bulan dalam kasus Narkotika, Jemy Mangol Bin Tanias Mangol, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasua Pembunuhan, Kristianus Labok Bin Alm. Yeremias Labok, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasus Pembunuhan, La Wia Firloy Bin La Djafar Firloy, menerima Remisi 2 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Leonardo Alatubir Bin Moce Alatubuir, menerima Remisi 5 Bulan dalam kasua Perlindungan Anak, Maxi Kilikily Bin Frans Kilikily, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Melkisedek Selly Bin Oktofianus, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Miftakhul Rozaq Bin Romdhi, menerima Remisi 1 Bulan dalam kasus Pembunuhan, Muhamad Basri Bin H. bade, menerima Remisi 1 Bulan dalam kasus Narkotika dan Sukfykar Alkaff Bin Abubakar Alkaff, menerima Remisi 1 Bulan dalam kasus Narkotika.
Sementara itu, Novi Yohanis Lefuy Bin Z Lefuy, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Prayogi Eka Saputra Bin Riyanto, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Refly Toffi Bin Yopi Toffy, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Rio Ngarbingan Bin Alm. Jofry, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Rivaldy Prasetya Ong Bin Agu Ong, menerima Remisi 2 Bulan dalam kasus Narkotika, Salfester Fordatkosu Bin Benjamin, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Syaifudin Bin Alm. Tahaa, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Narkotika, Wisman Bin Sumardi, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Narkotika, Yaman Mangar Bin Hasan Mangar, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak, Yandri Labok Bin Alm. Yohanis, menerima Remisi 4 Bulan dalam kasus Pembunuhan dan Yunus Gainau Bin Alm. Andtanus, menerima Remisi 3 Bulan dalam kasus Perlindungan Anak.(NM)






