4 Jam Diperiksa, Kabag Hukum Malra Enggan Berikan Keterangan

Langgur, MX.com. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Deby Bunga, SH diperiksa penyidik Polres Maluku Tenggara.

Dalam pantauan Media ini di Mapolres bahwa, Pemeriksaan yang dilakukan itu terkait tindak lanjut laporan Bagian hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap Praktisi Hukum DR. Jamaludin Koedoboen, SH.,MH yang di duga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Bupati Maluku Tenggara M.Thaher Hanubun.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Maluku Tenggara Deby Bunga, SH terpantau hadir di Polres Malra hari Rabu Pagi sekitar pukul 8:30, menggunakan baju berwarna Putih, menggunakan Mobil avansa bernomor Polisi DE.941.CA, berselang setengah jam kemudian tepat jam 9:00, Kabag Hukum masuk ke ruangan penyidik di Lantai II Reskrim Polres Maluku Tenggara dari jam 9:00 pagi  diperiksa selama 4 jam,  tepat jam 1 Siang Deby Bunga, SH keluar dari ruangan penyidik didampingi Aristo wokanubun (Staf honorer Bagian Hukum Pemkab Malra).

Deby Bungga.SH saat didekati awak media, tidak mau memberikan keterangan hanya membalas dengan senyum sambil berkata, “No”… koment, nanti tunggu tanggal mainnya, sambil bergegas menuju ke Mobil agar pergi meninggalkan halaman Mapolres Malra. Rabu (04/12).

Selain itu, Media ini mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim terkait laporan dan Pasal yang dipakai dalam pemeriksaan Kabag Hukum sebagai terlapor, namun Kanit Reskrim tidak bisa memberikan keterangan kepada insan Pers dengan alasan masih ada pimpinan. (Tim)

Pos terkait