Malukuexpress.com, Masohi – Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, secara resmi menyerahkan legalitas Organisasi Penghayat Kepercayaan Nuaulu serta dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga kepada perwakilan masyarakat adat Nuaulu. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Malteng dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (28/4(2026) di Masohi.
Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menegaskan bahwa penyerahan legalitas dan dokumen kependudukan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberi pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat penghayat kepercayaan, khususnya adat Nuaulu.
“Dengan adanya KTP dan KK ini, masyarakat penghayat kepercayaan kini telah memiliki identitas resmi yang diakui negara. Dokumen ini sangat penting untuk mengakses berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, langkah ini mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016 yang menegaskan penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Ia juga menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta instansi terkait untuk terus melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait keberadaan dan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan. Kepada seluruh masyarakat adat Nuaulu, Bupati mengajak untuk segera mengurus dokumen kependudukan bagi yang belum memiliki.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Malteng dan Kejari Malteng terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bupati menyebut kerja sama ini penting sebagai langkah pencegahan agar potensi masalah hukum bisa diantisipasi sejak awal.
“Dalam menjalankan tugas, pemerintah tentu tidak lepas dari berbagai persoalan hukum. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar setiap kebijakan dan program tetap sesuai aturan,” kata Bupati.
Ia berharap kerja sama tersebut memperkuat hubungan Pemkab dan Kejari, baik dalam bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi.
Acara turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran, Sekda, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan perangkat daerah, serta tokoh adat dan masyarakat Nuaulu. (ME-08)






