Catatan 2019 Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual

Tual, MX. com, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dalam realeasenya di akhir Tahun yang diterima media ini, Selasa (31/12) menyatakan kinerjanya yang telah terampung selama 2019. Dimana didalam penjabarannya mengungkapkan bahwa, Dalam penyelenggaraan pemerintah, Imigrasi memiliki peran penting dalam penentuan kebijakan lalulintas orang asing dari dan ke suatu negara serta keberadaan orang asing di negara itu. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengawal Pintu Gerbang Negara menjalankan Tri Fungsi pelayanan masyarakat, pengaman negara dan penegakan hukum keimigrasian dengan penekanan sebagai fasiilitator pembangunan perekonomian nasional.

Tugas-tugas itu dirasakan sebagai kehormatan dan kebanggan, sehingga setiap insan imigrasi wajib berpedoman pada nilai-nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam meningkatkan program pelayanan dan penegakan Hukum Keimigrasian dalam wilayah kedaulatan NKRI.

Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian yang berkePASTIan mengandung makna bahwa dalam perjalanan kedepan, jajaran imigrasi akan mengutamakan prinsip-prinsip Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif melalui semangat PASTI.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku menjalankan tugas dan fungsi berpedoman pada Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan mengacu pada regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arah dan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sehingga dapat memainkan peran dan dapat mengimplementasikan serta mengevaluasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Implementasi Tri  Fungsi Imigrasi tersebut dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imiagrasi Kelas II TPI Tual :

1. Pelayanan Paspor Mobile khusus untuk jamaah Haji, dengan wilayah kerja yang luas dan letak geografis berbentuk kepulauan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melakukan pelayanan  keimigrasian kepada jamaah Haji yang ingin membuat paspor. Dengan layanan Paspor Mobile ini masyarakat yang bertempat tinggal jauh tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual namun petugaslah yang akan mendatangi pemohon paspor, 2. Sosialilsasi Keimigrasian dengan wadah “Ïmmigration Goes to School”, “Immigration Goes to Campus” untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Imigrasi di lingkungan pelajar, 3. Dibentuknya Tempat Pemeriksaan Keimigrasian di Pelabuhan Dobo yang telah beroprasi sejak bulan Oktober 2019 dan diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, 4. Pembaruan perjanjian kerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) tentang penyebaran informasi melalui saluran radio.

Untuk itulah, Dalam hal pelayanan (Keimigrasian) masyarakat baik WNI maupun WNA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut : a. Jumlah Penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual pada Tahun 2019 adalah  sebanyak 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) paspor dengan rincian sesuai dengan  gendernya : Laki-laki  sebanyak  392  (tiga  ratus  sembilan  puluh  dua)  dan Perempuan sebanyak 445 (empat ratus empat puluh lima)., b. Terkait dengan pemeriksaan Alat Angkut dan Crew Kapal di TPI Pelabuhan Tual, TPI Saumlaki dan TPK Pelabuhan Dobo, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah melakukan pemeriksaan baik Kedatangan maupun Keberangkatan terhadap alat angkut dengan rincian  Kedatangan Crew WNI sebanyak 139 (serratus tigapuluh sembilan) dan Crew WNA sebanyak  1364 (seribu tiga ratus enam puluh empat) sedangkan untuk rincian Keberangkatan Crew WNI  sebanyak 141 (serratus empat puluh satu) dan Crew WNA sebanyak 1089 (seribu delapan puluh sembilan)., c. Perpanjangan  Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) Izin Tinggal  dan dapat dirangking berdasarkan 5 (lima) negara terbanyak yaitu : Amerika Serikat, Australia, Belanda, Britania Raya dan China., d. Penerbitan dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 32 (tiga puluh dua) dengan  rincian penerbitas ITAS sebanyak  20  (dua  puluh)  Izin  Tinggal  dan  dapat dirangking berdasarkan 5 (lima) negara terbanyak yaitu : China, Australia, Korea Selatan, Jerman dan Belanda sedangkan perpanjangan ITAS sebanyak 12 (dua belas) Izin Tinggal dan dapat  dirangking berdasarkan 5 (lima) negara terbanyak yaitu : China, Australia, jerman, Pakistan dan Inggris. e. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 1 (satu) Izin Tinggal berkewarganegaraan Belanda.

Dalam hal Keamanan dan Penegakan Hukum (Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah melakukan upaya-upaya preventif dan penindakan sebagai berikut : a. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Pada Tahun 2019  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah Melakukan TAK  berupa pendeportasian kepada Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan : Australia, Belanda, Myanmar, Thailand, Timor Leste, Laos.

Berdasarkan kebangsaanya terbagi : Australia sebanyak 1 (satu) orang, Belanda sebanyak 2 (dua) orang, Myanmar sebanyak 2 (dua) orang, Thailand sebanyak 1 (satu) orang, Timor Leste sebanyak 1 (satu) orang dan Laos sebanyak 1 (satu) orang. Pasal yang disangkakan yaitu : pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 75 ayat (2) huruf F  Undang- Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.

b. Pembentukan dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kecamatan. Pentingnya koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan orang asing, maka diperlukan sinergitas dengan para pemegang kewenangan, mengingat saat ini kebijakan pemberian bebas visa yang turut meningkatkan peluang bagi WNA untuk menyalahgunakan izin kunjungan selama berada di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tingkat Kecamatan Pada Wilayah Kerja yang meliputi : 1. Kota Tual 4 (empat) Kecamatan, 2. Kabupaten Maluku Tenggara 11 (sebelas) kecamatan, 3. Kabupaten Kepulauan Aru 7 (tujuh) Kecamatan, 4. Kabupaten Kepulauan Tanimbar 10 (sepuluh) Kecamatan, 5. Kabupaten Maluku Barat Daya 17 (tujuh belas) Kecamatan. (HmsImigrasiTual)

Pos terkait