Dugaan Korupsi, Oknum PNS Perkim Malra Ditahan

Langgur, MX.com. Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Maluku Tenggara, Urias Leonard Ingratubun alias Uri, ditahan Penyidik Reskrim Polres Maluku Tenggara. Pria berumur 40 Tahun ini berhasil ditangkap, oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maluku Tenggara bertempat di kompleks Pokarina dekat Stadion Maren, Selasa (31/12).

Tersangka Urias leonard Ingratubun, usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Maluku Tenggara, pada selasa Malam  (31/12/2019). Alasan Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, karena Tersangka tidak koperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga bilah tersangka tidak ditahan maka Tersangka bisah berpotensi  melarikan diri, dan  menghilangkan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu.Hamin Siompo, SE. saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan Penahanan terhadap oknum ASN tersebut. “Tersangka ULI (Urias Leonard Ingratubun,Red), setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditahan oleh Penyidik, jadi tersangka sementara ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara ,” ujar  Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu.Hamin Siompo, kepada media ini, saat dihubungi via telepon selulernya Rabu (1/1/2020).

Diketahui Urias Leonard Ingratubun merupakan Pegawai Negeri Sipil, di Dinas Perumahan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara, dimana pada tahun 2019, beberapa bulan lalu, Urias dipercayakan sebagai bendahara di dinas Perkim Malra, namun  Urias diduga memalsukan tanda tangan Kadis Perkim, untuk memuluskan pencairan Dana ratusan juta rupiah, dimana Dana Ratusan juta itu digunakan  untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan Daerah sebesar Rp.127.000.000,-(Seratus Dua Pulu Tujuh Juta Rupiah), sehingga yang bersangkutan dilaporkan oleh Pemkab Maluku Tenggara melalui Bagian Hukum.

Urias Leonard Ingratubun alias Uri, bakal dipecat dari PNS, bilah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Urias, disangka melanggar Pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka terancam paling lama 20 Tahun Penjara. (MN)

Pos terkait