LHP BPK RI, Mantan Direktur PT. Kalwedo Bertanggungjawab Terhadap Kerugian Yang Terjadi

Malukuexpress.com, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2015 Nomor : 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam penyertaan modal pemerintah daerah.

  1. Penyajian dan pengungkapan penyertaan modal sebesar Rp. 8,5 M pada PT. Kalwedo tidak memadai dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan.
  2. PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 sehingga penilaian dengan metode ekulitas tidak dapat dilakukan.

Kepada Wartawan. Selasa (19/10)  Yustin Tuny, SH Selaku kuasa hukum Lucas Tapilouw mengatakan, setelah membaca LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor : 10. B/HPXIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 disebutkan secara rinci diantaranya, penyajian dan pengungkapan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tidak memadai dalam CaLK disebutkan nilai penyertaan modal kabupaten Maluku Barat Daya per 31 Desember 2013 PT. Kalwedo Rp. 0,0.

Bacaan Lainnya

Selain itu, CaLK mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sampai tahun 2013 telah memberikan penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar Rp. 6 M berdasarkan SP2D Nomor : 110/SP2D/BUD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 menunjukan terdapat pengeluaran pembiayaan investasi sebesar Rp. 4 M kepada PT. Kalwedo. Sedangkan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tahun 2012 sebesar Rp. 2,5 M sehingga nilai penyertaan kepada PT. Kalwedo sampai dengan 31 desember 2013 sebesar Rp. 6.5 M jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diangkatkan dalam CaLK.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam LHP BPK RI disebutkan, PT. Kalwedo tidak menyerahkan Laporan keuangan tahun 2013 sehingga penilaian menggunakan metode ekuitas tidak dapat dilakukan, CaLK mengungkapkan nilai penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar 99 %. Selain itu CaLK mengungkapkan investasi pada PT. Kalwedo menggunakan metode ekuitas, namun sampai pelaporan PT. Kalwedo belum menyampaikan laporan keuangannya, sehingga Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengalami kesulitan untuk menentukan nilai invetasi tersebut.

Bahwa BPK RI juga melakukan konfirmasi dengan Direksi PT. Kalwedo menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Kalwedo 2013 masih dalam proses finalisasi, sampai dengan pemeriksaan berakhir PT. Kalwedo belum menyerahkan laporan keuangan 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga penilaian investasi menggunakan metode ekutas tidak dapat dilakukan. 

  1. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  2. Kalwedo telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sedangkan laporan keuangan tahun 2013 tidak diserahkan PT. Kalwedo belum pernah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan public. 

Dikatakan, jika LHP BPK RI sebagaimana disebutkan diatas dihubungan dengan peristiwa hukum yang terjadi selama PT. Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo ada keterkaitan satu dengan yang lain, peristiwa Bahwa Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 Tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp. 1.500.000.000,00- akan tetapi setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata anggaran daerah sebesar Rp 1.500.000.000,00- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory melainkan masuk pada rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD dan itu terjadi selama 3 kali pencairan yang totalnya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00- selama tahun 2012.

Bahwa selanjutnya tahun 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor : 01/SPM-SKPD-III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor : 0511001165 atas nama Christina Tatipana sebesar Rp. 4.000.000.000,00- selanjutnya Kami melakukan pelacakan menggunakan system bangking untuk memastikan pemilik nomor kekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165  bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV. Aknes.

“ Ya, BPK RI merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengaudit keuangan negara dengan demikan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat mengungkapkan kasus PT. Kalwedo mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 LHP BPK RI adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Maluku,” Kata Yustin.

“Ya pada Kasus lain Kejaksaan Tinggi Maluku mengacu pada LHP BPK RI sedangkan pada kasus PT. Kalwedo mengapa Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan tidak bertaji untuk mengungkapkan kasus ini padahal nyata-nyata telah ada LHP BPK RI,” Ungkap Yustin tutup.  (**)

Pos terkait