Kakisina : Ada Konsekuensi Hukum Jika Pilkades Serentak Terjadi Di SBB

Ambon, MX. Com. Rencana Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, sah-sah saja, namun Pemkab, SBB dan DPRD,harus mengkaji, melihat dan serta menetapkan mana yang masuk Negeri Adat, dan mana Negeri Administrasi, sekaligus diusulkan Kekemendagri, sehingga  mucul kode Regristrasi, mana Negeri Adat dan Negeri Administrasi. Hal ini disampaikan salah satu tokoh pemuda asal SBB, Mario Kakisina, kepada media ini, di-Ambon, Senin (30/12).

Dijelaskan, memang ada sebanyak 91 Desa di SBB, yang belum memiliki Kades yang difinitif, dan sesungguhnya Pikades serentak itu tidak ada masalah, namun yang harus dikaji dan menjadi perhatian kusus, tentang adanya Negeri Adat dan Negeri Administrasi,karena kelembagaan mereka berbeda, misalkan Negeri adat, mekanisme pemilihan tidak tunggal,bisa melaui musyawarah adat, untuk penetepan Kades,sedangkan Desa Administrasi proses pemilihan biasa melalui pemilihan tunggal.

Dengan begitu Pemkab bersama DPRD Kabupaten SBB, segera menunda Pilkades yang direncanakan ditahun 2020 ini, secara serentak,sambil membenahi status desa Adat dan Desa Administrasi untuk diusulkan Kekemendagri, sehingga ditetapkan mana desa Adat dan mana Desa Adminitrasi sehingga Undang-Undang serta aturan turunannya jelas, sistim dan mekanisme penentu pimpinan didesa Adat dan desa Administrasi.

Dia ingatkan, memang ada sebanyak 91 desa yang belum memiliki Kades difinitif, sehingga perlu dilakukan oenundaan Pilkades serentak, di kabupaten SBB, sambil Pemerintah Kabupaten dan DPRD, berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah desa Adat, yang belum memiliki kode registrasi dapat menggelar Pilkades dengan dasar hukum desa Administrasi sehingga pada gilirannya tetap dinyatakan sebagai desa Adat,” ungkap tutupnya. (LI)

Pos terkait